Pengelola Situs Porno Diancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 17 Juli 2014 - 01:30 WIB
Pengelola Situs Porno...
Pengelola Situs Porno Diancam 12 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Pengelola situs porno, Deden Martakusuma (28), terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar karena mengunggah video porno ke internet. Sarjana ekonomi tersebut dijerat dengan Undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Joko Indiarto tersebut, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Cecep menyebutkan bahwa Deden selama 2012-2014 telah melakukan penyebarluasan pornografi. Hal tersebut dilakukan dengan cara membuat website yang berisi konten-konten pornografi.

Dalam website tersebut, terdakwa mencantumkan cara untuk bisa mengakses konten, dengan mendaftar sebagai member dengan mengirim SMS pada nomor telepon yang tertera. "Pada situs porno tersebut ada sejumlah paket yang ditawarkan oleh terdakwa bagi yang akan mendaftar sebagai member," kata JPU Cecep di ruang sidang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (16/7/2014).

Untuk menjadi member, pengunjung dunia maya itu harus mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa. Paket membernya mulai dari Rp30 ribu hingga Rp800 ribu. Setelah mentransfer, calon member kemudian melakukan konfirmasi yang dibalas terdakwa dengan mengirimkan kode untuk dimasukkan dalam website yang dikelolanya itu.

Kasus ini terbongkar setelah anggota cyber crime Mabes Polri berpura-pura menjadi calon member. Pada Februari 2014, Deden pun ditangkap di rumah kosnya di Gang Haji Akbar, Maleber, Bandung.

Menurut Jaksa, Deden dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan, maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar serta subsider Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8655 seconds (0.1#10.140)