Barang Bukti Sabu-Sabu Diduga Digelapkan Polisi
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Sepertinya sudah menjadi permainan bagi oknum polisi di Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mengurangi volume barang bukti (BB) narkoba yang dilimpahkan ke pihak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat.
Bayangkan saja, setelah terungkap dugaan digelapkannya barang bukti ganja sebanyak 8 kilogram (kg) dari 9 kg barang bukti yang diamankan.
Kini terungkap kembali dugaan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dilimpahkan ke Kejari Rantauprapat tidak sesuai dengan jumlah saat penangkapan sebanyak 50 gram.
Jumlah barang bukti yang dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain saat penangkapan ada 50 gram sabu-sabu yang diamankan polisi.
Namun hanya seberat 3,88 gram yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Rantauprapat.
Artinya sabu-sabu seberat 46,12 gram hilang atau senilai Rp48 juta lebih jika satu jie (gram) Rp1 jutaan diduga hilang.
Barang bukti tersebut disita dari penangkapan dua tersangka oknum polisi yakni Brigadir Sayfrizal Harahap dan Brigadir Fauzul Amri. Kedua oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu ini ditangkap bersama Syaiful Amri, warga Jalan Labuhan Deli, Medan.
Mereka bertiga ditangkap personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu saat berpesta narkoba di sebuah rumah kosong di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (19/2/2014).
Dalam paparannya kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Labuhanbatu, pada Kamis 20 Februari 2014 lalu, Kapolres jelas mengatakan, jika dari tangan ketiga tersangka itu ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram.
Berita hasil tangkapan pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu itupun telah terbit di sejumlah media cetak.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rantauprapat Naharuddin Rambe yang menangani perkara ketiga tersangka mengaku, pihaknya hanya menerima barang bukti pelimpahan kasus yang melibatkan oknum polisi itu hanya seberat 3,88 gram sebagai barang bukti.
"Ya, saya yang tangani perkara tersangka terdakwa Brigadir Sayfrizal Harahap, Brigadir Fauzul Amri dan Syaiful, dengan barang bukti sabu-sabu 3,88 gram," ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/7/2014).
Kapolres AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain tidak dapat dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini.
Pesan singkat yang dikirim juga belum mendapat jawaban dari kedua petinggi Polres tersebut.
Bayangkan saja, setelah terungkap dugaan digelapkannya barang bukti ganja sebanyak 8 kilogram (kg) dari 9 kg barang bukti yang diamankan.
Kini terungkap kembali dugaan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dilimpahkan ke Kejari Rantauprapat tidak sesuai dengan jumlah saat penangkapan sebanyak 50 gram.
Jumlah barang bukti yang dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain saat penangkapan ada 50 gram sabu-sabu yang diamankan polisi.
Namun hanya seberat 3,88 gram yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Rantauprapat.
Artinya sabu-sabu seberat 46,12 gram hilang atau senilai Rp48 juta lebih jika satu jie (gram) Rp1 jutaan diduga hilang.
Barang bukti tersebut disita dari penangkapan dua tersangka oknum polisi yakni Brigadir Sayfrizal Harahap dan Brigadir Fauzul Amri. Kedua oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu ini ditangkap bersama Syaiful Amri, warga Jalan Labuhan Deli, Medan.
Mereka bertiga ditangkap personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu saat berpesta narkoba di sebuah rumah kosong di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (19/2/2014).
Dalam paparannya kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Labuhanbatu, pada Kamis 20 Februari 2014 lalu, Kapolres jelas mengatakan, jika dari tangan ketiga tersangka itu ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram.
Berita hasil tangkapan pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu itupun telah terbit di sejumlah media cetak.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rantauprapat Naharuddin Rambe yang menangani perkara ketiga tersangka mengaku, pihaknya hanya menerima barang bukti pelimpahan kasus yang melibatkan oknum polisi itu hanya seberat 3,88 gram sebagai barang bukti.
"Ya, saya yang tangani perkara tersangka terdakwa Brigadir Sayfrizal Harahap, Brigadir Fauzul Amri dan Syaiful, dengan barang bukti sabu-sabu 3,88 gram," ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/7/2014).
Kapolres AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain tidak dapat dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini.
Pesan singkat yang dikirim juga belum mendapat jawaban dari kedua petinggi Polres tersebut.
(sms)