Bupati Garut Siap Ladeni Gugatan Warganya

Selasa, 15 Juli 2014 - 19:51 WIB
Bupati Garut Siap Ladeni Gugatan Warganya
Bupati Garut Siap Ladeni Gugatan Warganya
A A A
GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan siap meladeni gugatan Aris Faizal, seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kuasa hukum Bupati Garut, Ida Nurfarida, beserta dua rekannya, akan hadir pada sidang lanjutan di Selasa 22 Juli 2014.

Secara khusus, pihak Bupati Garut meminta agar Aris selaku penggugat menyatakan secara tertulis apa yang digugatnya. Tujuannya, agar materi gugatan tidak keluar dari apa yang tengah dibahas. "Kami meminta agar apa yang dipermasalahkan atau diharapkan penggugat dapat diungkapkan secara tertulis. Agar tidak keluar dari materi. Permintaan ini disanggupi penggugat," kata Ida Nurfarida, Selasa (15/7/2014).

Menurut Ida, agenda pada sidang di pekan depan itu adalah membacakan gugatan dari Aris Faizal terkait pembiaran dari pemerintah terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan Darajat. "Pekan depan itu, agendanya penggugat akan membacakan gugatannya. Kami belum menentukan sikap apa sebelum gugatan tertulis disampaikan. Kalau sudah disampaikan, kami akan pelajari," ujarnya.

Aris melayangkan gugatan karena pemerintah telah membiarkan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Aris, sebagai warga negara dirinya berhak menggugat pemerintah setelah mengirimkan dua surat somasi atau notifikasi secara berturut-turut. Pelanggaran yang terjadi, ungkap dia, telah mengakibatkan kerugian pada masyarakat sekitar kawasan Darajat, di Desa Padaawas dan Karyamekar. "Saya hanya ingin pemerintah menata kawasan itu, bukan malah membiarkan pelanggaran tetap terjadi. Kalau mengetahui ada pelanggaran, kenapa dibiarkan," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4383 seconds (0.1#10.140)