Bupati Garut Siap Ladeni Gugatan Warganya

Selasa, 15 Juli 2014 - 19:51 WIB
Bupati Garut Siap Ladeni...
Bupati Garut Siap Ladeni Gugatan Warganya
A A A
GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan siap meladeni gugatan Aris Faizal, seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kuasa hukum Bupati Garut, Ida Nurfarida, beserta dua rekannya, akan hadir pada sidang lanjutan di Selasa 22 Juli 2014.

Secara khusus, pihak Bupati Garut meminta agar Aris selaku penggugat menyatakan secara tertulis apa yang digugatnya. Tujuannya, agar materi gugatan tidak keluar dari apa yang tengah dibahas. "Kami meminta agar apa yang dipermasalahkan atau diharapkan penggugat dapat diungkapkan secara tertulis. Agar tidak keluar dari materi. Permintaan ini disanggupi penggugat," kata Ida Nurfarida, Selasa (15/7/2014).

Menurut Ida, agenda pada sidang di pekan depan itu adalah membacakan gugatan dari Aris Faizal terkait pembiaran dari pemerintah terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan Darajat. "Pekan depan itu, agendanya penggugat akan membacakan gugatannya. Kami belum menentukan sikap apa sebelum gugatan tertulis disampaikan. Kalau sudah disampaikan, kami akan pelajari," ujarnya.

Aris melayangkan gugatan karena pemerintah telah membiarkan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Aris, sebagai warga negara dirinya berhak menggugat pemerintah setelah mengirimkan dua surat somasi atau notifikasi secara berturut-turut. Pelanggaran yang terjadi, ungkap dia, telah mengakibatkan kerugian pada masyarakat sekitar kawasan Darajat, di Desa Padaawas dan Karyamekar. "Saya hanya ingin pemerintah menata kawasan itu, bukan malah membiarkan pelanggaran tetap terjadi. Kalau mengetahui ada pelanggaran, kenapa dibiarkan," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved