Polisi Ungkap Sindikat Peredaran STNK dan BPKP Palsu

Senin, 14 Juli 2014 - 15:42 WIB
Polisi Ungkap Sindikat...
Polisi Ungkap Sindikat Peredaran STNK dan BPKP Palsu
A A A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap jaringan pengedar dan pengguna STNK dan BPKB palsu. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka dan menetapkan satu orang DPO.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai jika STNK dan BPKB mobil miliknya palsu.

“Dari situ kita lakukan lidik dan pengembangan. Sampai akhirnya kita berhasil menangkap WS alias A (49) di Leuwipanjang. Kita juga tetapkan IM sebagai DPO yang masih satu jaringan,” jelas Mashudi di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (14/7/2014).

Dalam kasus ini, WS bertugas sebagai orang yang melakukan transaksi dengan korban secara pribadi maupun bertransaksi dengan bank yang juga menjadi korban.

Mashudi mengatakan, dalam kasus ini tersangka tidak hanya memalsukan STNK dan BPKP mobil melainkan juga kendaraan roda dua atau motor.

“Korbannya bukan hanya orang biasa saja. Tapi juga dia sudah menipu ke empat bank. Dan dia bukan hanya beraksi di Bandung tapi juga Jakarta,” timpal Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto.

Selain mengamankan tersangka, kata Nugroho, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 16 BPKB dan 9 STNK palsu, beberapa cap pejabat berwenang palsu, dan tiga unit mobil yang ber-BPKB dan STNK palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung.

Dia dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana mengenai pemalsuan surat. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)