Ditipu Kenalan, Yuliana Merugi Puluhan Juta

Jum'at, 11 Juli 2014 - 17:16 WIB
Ditipu Kenalan, Yuliana...
Ditipu Kenalan, Yuliana Merugi Puluhan Juta
A A A
SEMARANG - Nasib apes dialami Yuliana Atika Wardani (24), warga Jalan Balsa No 1231 A Plamongan Sari Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Sebab, dirinya menjadi korban penipuan oleh seorang laki-laki yang baru dikenalnya hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Saat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Semarang, Yuliana mengaku nasib apes itu berawal dari perkenalannya dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Aldino (36), warga Solo Baru. Dari perkenalan tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di daerah Pandaran, Kota Semarang.

"Dia (Aldino) mengajak ketemuan saya di hotel daerah Pandaran, Rabu (9/7/2014) lalu. Saya mengiyakan permintaannya itu," kata Yuliana, Jumat (11/7/2014).

Dalam pertemuan itu, Aldino menawarkan pekerjaan kepada Yuliana. Merasa perlu, akhirnya Yuliana menyetujui pekerjaan yang ditawarkan oleh Aldino itu. "Saya di hotel selama dua hari, selama dua hari itu yang dibahas ya soal pekerjaan," imbuhnya.

Yuliana tidak pernah curiga jika sebenarnya Aldino memiliki niat buruk terhadap dirinya. Sebab, dia mengaku selama bersama, Aldino sangat baik juga perhatian. Namun hal itu berubah saat dirinya bangun dari tidur dan mendapati Aldino sudah tidak ada di kamar hotel. Tidak hanya itu, tas miliknya yang berisi sejumlah barang berharga dan uang tunai juga telah hilang.

"Saya terkejut saat bangun tidur Aldino sudah tidak ada. Selain itu, tas saya yang berisi Iphone S5, Oppo Smartphone, HP Nokia, tiga kartu ATM dan uang tunai senilai Rp12 juta juta tidak ada," imbuhnya.

Setelah dicari ke mana-mana, ia tidak juga menemukan baik Aldino maupun tasnya. Akhirnya, Yuliana sadar dirinya telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Aldino yang tak lain adalah kenalannya. "Sudah saya cari ke mana-mana tapi dia (Aldino) tidak ada, sepertinya dia menghilang bersama barang-barang saya. Saya shock setelah sadar jika Aldino telah menipu saya dan mencuri barang-barang milik saya itu," paparnya.

Tak terima dengan perlakuan kenalannya itu, Yuliana langsung menuju ke Mapolrestabes Semarang untuk melaporkan kejadian tersebut. Ia berharap, polisi segera melakukan pelacakan dan menangkap Aldino untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan Yuliana telah diterima oleh petugas dan telah diselidiki lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang. "Jika terbukti melakukan pelanggaran itu, maka tersangka dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Saat ini kasus sudah ditangani Sat Reskrim Polrestabes Semarang untuk penindakan selanjutnya," kata Kanit I SPKT Polrestabes Semarang AKP Suwarna.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6906 seconds (0.1#10.140)