Pembunuh Nafidatul Khoeroh Divonis Seumur Hidup

Kamis, 10 Juli 2014 - 16:53 WIB
Pembunuh Nafidatul Khoeroh...
Pembunuh Nafidatul Khoeroh Divonis Seumur Hidup
A A A
KENDAL - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kendal menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Muhammad Islahudin alias Wawan (27), terdakwa pembunuh Nafidatul Khoeroh (19), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel.

Vonis tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi, dengan dua hakim anggota Jeni Nugraha dan Yudi Noviandri.

Dalam putusannya, majalis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan menerima. Sebab putusan sudah melebihi dari tuntutan kami,” ujar Amirudin, Jaksa Penuntut Umum PN Kendal, kepada wartawan, Kamis (10/7/2014).

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Suroto mengaku keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim dan akan mengajukan banding. “Vonis itu terlalu memberatkan, sehingga kami meminta keringanan. Materi banding sedang kami siapkan,” katanya.

Diketahui, Wawan nekat membunuh Nafidatul Khoeroh di hutan jati petak 45 F, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Minggu 12 Januari 2014.

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat Wawan meminta cium kepada korban, dan berulangkali ditolak. Wawan juga dihina oleh korban sebagai orang miskin. Korban emosi dan menusuknya menggunakan pisau dapur sebanyak lima kali, di bagian perut, dan mulut empat kali agar korban tidak teriak.

Tak hanya itu, korban juga menusuk bagian dada korban hingga menembus jantung sebanyak empat kali. Setelah itu, korban membawa tubuh korban yang sedang sekarat ke dalam hutan yang sepi. Terdakwa lalu membeli bensin dan menyiramkannya ke wajah, leher, dan dada korban, kemudian membakarnya.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
7 menit yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
14 menit yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
53 menit yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
58 menit yang lalu
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
1 jam yang lalu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
1 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved