Petugas Sita Mamin Kedaluwarsa di Sumenep
A
A
A
SUMENEP - Puluhan makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa yang masih dijual bebas di pasaran diamankan petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (10/7/2014). Mamin tersebut diamankan dari sejumlah toko dan pasar tradisional.
Tidak tidak hanya menyita mamin yang sudah kedaluwarsa, mamin yang mendekati masa kedaluwarsa juga ikut diamankan. Biskuit yang kemasannya rusak juga ikut dibawa oleh petugas.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Disperindag didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka tidak hanya memeriksa toko dan pasar tradisonal. Toko modern seperti Alfamart dan Indomaret, tidak luput dari sidak. Para pemilik toko yang kedapatan menjual mamin sudah kedaluwarsa mendapat teguran keras dari petugas.
Kepala Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Sumenep Moh Ruslan menyatakan, razia tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari barang atau mamin kedaluwarsa. Sebab, jika tidak dilakukan razia, banyak pedagang nakal yakni menjual mamin kedaluwarsa. "Hasil dari razia ini, kami menemukan banyak mamin dan camilan yang kedaluwarsa. Kemudian barang tersebut kami amankan supaya tidak dijual kembali oleh pedagang pada masyarakat," terang Ruslan.
Menurut Ruslan, pihaknya juga mengamankan mamin yang mendekati masa kedaluwarsa, sehingga konsumen tidak dirugikan. "Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan mamin kedaluwarsa. Kami mengimbau pada masyarakat supaya lebih teliti dalam membeli sesuatu, dilihat terlebih dulu tanggal masa kedaluwarsa kalau ingin membeli mamin. Jika masih lama, silakan dibeli, namun kalau sudah kedaluwarsa jangan dibeli," pungkasnya.
Tidak tidak hanya menyita mamin yang sudah kedaluwarsa, mamin yang mendekati masa kedaluwarsa juga ikut diamankan. Biskuit yang kemasannya rusak juga ikut dibawa oleh petugas.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Disperindag didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka tidak hanya memeriksa toko dan pasar tradisonal. Toko modern seperti Alfamart dan Indomaret, tidak luput dari sidak. Para pemilik toko yang kedapatan menjual mamin sudah kedaluwarsa mendapat teguran keras dari petugas.
Kepala Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Sumenep Moh Ruslan menyatakan, razia tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari barang atau mamin kedaluwarsa. Sebab, jika tidak dilakukan razia, banyak pedagang nakal yakni menjual mamin kedaluwarsa. "Hasil dari razia ini, kami menemukan banyak mamin dan camilan yang kedaluwarsa. Kemudian barang tersebut kami amankan supaya tidak dijual kembali oleh pedagang pada masyarakat," terang Ruslan.
Menurut Ruslan, pihaknya juga mengamankan mamin yang mendekati masa kedaluwarsa, sehingga konsumen tidak dirugikan. "Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan mamin kedaluwarsa. Kami mengimbau pada masyarakat supaya lebih teliti dalam membeli sesuatu, dilihat terlebih dulu tanggal masa kedaluwarsa kalau ingin membeli mamin. Jika masih lama, silakan dibeli, namun kalau sudah kedaluwarsa jangan dibeli," pungkasnya.
(zik)