Polda Sulselbar Usut Dugaan Suap Perwira Polres Sinjai

Kamis, 10 Juli 2014 - 11:18 WIB
Polda Sulselbar Usut...
Polda Sulselbar Usut Dugaan Suap Perwira Polres Sinjai
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar akan mengusut dugaan suap terhadap perwira Polres Sinjai, menyusul informasi bebasnya pelaku narkoba yang juga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai yang telah di-PAW, berinisial As (33) bersama dengan rekannya, Mi (30).

Keduanya ditangkap 24 April 2014 di kediaman tersangka A Rahman di Jalan Barukang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Pemilik rumah A Rahman yang juga anggota DPRD Sinjai telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak penangkapan dan penggeledahan itu. Sementara, kasusnya masih proses sdidang di Pengadilan Negeri Sinjai. Sedangkan dua rekannya, As dan Mi, kasusnya tidak dilimpahkan. Informasi yang diperoleh, keduanya bebas dari jeratan hukum.

Kepala Direktorat Narkoba Polda Sulselbar Kombes Pol Azis Djamaluddin mengatakan,laporan terkait kasus itu akan ditindaklanjuti. "Nanti juga akan lakukan supervisi ke Polres Sinjai dengan serius," ujar Azis melalui pesan singkatnya kepada SINDO Makassar, Kamis (10/7/2014).

Sementara, Kapolres Sinjai AKBP Agus Sudarmadi mengatakan, dari As tidak didapatkan bukti yang memberatkan. Dia kebetulan bertamu di rumah tersangka A Rahman. Sementara Mi saat itu dicurigai memiliki senjata tajam. "Tapi coba konfirmasi lagi ke anggota yang tangani karena saya tidak ikuti perkembangannya," imbuhnya.

Kasat Narkoba Polres Sinjai Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdi Nur yang berusaha dimintai komentarnya terkait bebasnya As dan Mi tidak mau memberikan keterangan via telepon atau pesan singkat. "Datang saja ke kantor, nanti dijelaskan," ujarnya melalui pesan singkatnya kepada SINDO.

Sekadar diketahui, Satuan Narkoba Polres Sinjai menangkap A Rahman, As, dan Mi bersama barang bukti narkoba di antaranya 10 paket sabu, satu bungkus rokok, satu paket sabu yang terbuka (sisa yang sudah dipakai), satu buah bong berisi air lengkap dengan pipet dan pyrex, satu buah korek api gas beserta jarum sebagai sumbu, dua buah pyrex, satu potong selang bening, satu buah sumbu jarum, dan satu unit HP BlackBerry.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak tercatat nama As dan Mi. Sementara, A Rahman disangka memiliki, menguasai, dan menggunakan narkoba jenis golongan 1 dengan perbuatan pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0534 seconds (0.1#10.140)