Polda Sulselbar Usut Dugaan Suap Perwira Polres Sinjai

Kamis, 10 Juli 2014 - 11:18 WIB
Polda Sulselbar Usut...
Polda Sulselbar Usut Dugaan Suap Perwira Polres Sinjai
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar akan mengusut dugaan suap terhadap perwira Polres Sinjai, menyusul informasi bebasnya pelaku narkoba yang juga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai yang telah di-PAW, berinisial As (33) bersama dengan rekannya, Mi (30).

Keduanya ditangkap 24 April 2014 di kediaman tersangka A Rahman di Jalan Barukang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Pemilik rumah A Rahman yang juga anggota DPRD Sinjai telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak penangkapan dan penggeledahan itu. Sementara, kasusnya masih proses sdidang di Pengadilan Negeri Sinjai. Sedangkan dua rekannya, As dan Mi, kasusnya tidak dilimpahkan. Informasi yang diperoleh, keduanya bebas dari jeratan hukum.

Kepala Direktorat Narkoba Polda Sulselbar Kombes Pol Azis Djamaluddin mengatakan,laporan terkait kasus itu akan ditindaklanjuti. "Nanti juga akan lakukan supervisi ke Polres Sinjai dengan serius," ujar Azis melalui pesan singkatnya kepada SINDO Makassar, Kamis (10/7/2014).

Sementara, Kapolres Sinjai AKBP Agus Sudarmadi mengatakan, dari As tidak didapatkan bukti yang memberatkan. Dia kebetulan bertamu di rumah tersangka A Rahman. Sementara Mi saat itu dicurigai memiliki senjata tajam. "Tapi coba konfirmasi lagi ke anggota yang tangani karena saya tidak ikuti perkembangannya," imbuhnya.

Kasat Narkoba Polres Sinjai Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdi Nur yang berusaha dimintai komentarnya terkait bebasnya As dan Mi tidak mau memberikan keterangan via telepon atau pesan singkat. "Datang saja ke kantor, nanti dijelaskan," ujarnya melalui pesan singkatnya kepada SINDO.

Sekadar diketahui, Satuan Narkoba Polres Sinjai menangkap A Rahman, As, dan Mi bersama barang bukti narkoba di antaranya 10 paket sabu, satu bungkus rokok, satu paket sabu yang terbuka (sisa yang sudah dipakai), satu buah bong berisi air lengkap dengan pipet dan pyrex, satu buah korek api gas beserta jarum sebagai sumbu, dua buah pyrex, satu potong selang bening, satu buah sumbu jarum, dan satu unit HP BlackBerry.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak tercatat nama As dan Mi. Sementara, A Rahman disangka memiliki, menguasai, dan menggunakan narkoba jenis golongan 1 dengan perbuatan pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(zik)
Berita Terkait
Dalami Kasus Suap, KPK...
Dalami Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia
Hukuman Rommy Dikurangi,...
Hukuman Rommy Dikurangi, Putusan Pengadilan Harus Dihormati
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Terdakwa Penyuap Bupati...
Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara
Usai jadi Tersangka...
Usai jadi Tersangka Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Langsung Ditahan
2 Mantan Pejabat Pajak...
2 Mantan Pejabat Pajak Penerima Suap Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved