Tenggelamkan 2 Turis Jepang, Kapten Kapal di Bui 3 Tahun
A
A
A
DENPASAR - Lantaran lalai hingga menyebabkan dua orang tewas dan lima lainnya luka-luka, nahkoda kapal Ocean Express Agustinus Brata Kusuma (30) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Besaran vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa Putu Suparta Jaya dan Ni Nyoman Martini, penjara 3 tahun 6 bulan. "Perbuatan terdakwa telah merusak reputasi pariwisata Bali," tegas Ketua Majelis Hakim Nursyam, di PN Denpasar, Selasa (8/7/2014).
Nursyam sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Suparta Jaya dan Jaksa Ni Nyoman Martini alias Koming, bahwa sesuai fakta persidangan, Agustinus terbukti bersalah sesuai Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Terdakwa dianggap memiliki pengetahuan tentang hal itu, tapi tidak melakukan persiapan dan tidak mengingatkan para tamu wisatawan Jepang yang dibawanya. Agustinus yang tidak didampingi pengacara langsung menerima, sedangkan JPU pikir-pikir.
Dalam persidangan, perbuatan terdakwa berawal dari pesanan PT Jaya Sentana (Yellow Scuba) yang mengantar lima orang wisatawan wanita asal Jepang, yakni Miyata Ritsuko, Yamamoto Emi, Kawasaki Nahomi, Muruzono Aya, dan Yoshidome Atsumi.
Rombongan wisman Jepang ini melakukan penyelaman (diving) di area perairan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung Bali pada Jumat 14 Februari 2014 sekira pukul 08.30 WITA.
Terdakwa ditugaskan pemilik kapal Ocean Express menahkodai dan dibantu seorang ABK (anak buah kapal) guna mengantarkan mereka diving. Dalam penyelaman itu, dua orang instruktur turut mendampingi, yakni Furokawa Saori dan Shoko Takahasi.
Lokasi pertama penyelaman (diving) adalah Manta Poin Nusa Penida. Dari sana, rombongan menuju Kristal Bay Nusa Penida dengan waktu diving selama 45 menit. Selanjutnya ke Mangrove Sakenan Nusa Lembongan.
Sebelum diving pada lokasi ketiga, terdakwa diberitahu instruktur Furokawa Saori agar menjemput peserta diving di perairan selatan Blue Corner masih dalam wilayah Nusa Lembongan.
Mereka muncul ke permukaan air laut, tapi terdakwa selaku nahkoda yang seharusnya bertanggung jawab menunggu sampai para tamu Jepang itu selesai diving, justu meninggalkannya dengan alasan BBM ke Nusa Lembongan.
Selesai diving, para tamu Jepang dan instrukturnya tidak menemukan kapal Ocean Express yang mengantarnya. Sampai Sabtu 15 Februari 2014 pagi, para korban masih bersama-sama bertujuh.
Saat itu, untuk menyelamatkan korban, instruktur Furokawa Saori berusaha mengejar kapal tug boat yang melintas. Lima korban akhirnya ditemukan selamat. Sedangkan korban Miyata Ritsuko ditemukan meninggal, pada Selasa 18 Februari 2014 di Serangan, Denpasar.
Sementara Takahasi ditemukan meninggal di perairan pantai selatan Blitar, Jawa Timur. Oleh karenanya, perbuatan pria kelahiran Denpasar tamatan SMP asal Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Sikka, NTT, itu sangat fatal.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban. Kesalahan itu bukan saya sengaja karena faktor cuaca," singkat terdakwa atas putusan hakim.
Besaran vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa Putu Suparta Jaya dan Ni Nyoman Martini, penjara 3 tahun 6 bulan. "Perbuatan terdakwa telah merusak reputasi pariwisata Bali," tegas Ketua Majelis Hakim Nursyam, di PN Denpasar, Selasa (8/7/2014).
Nursyam sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Suparta Jaya dan Jaksa Ni Nyoman Martini alias Koming, bahwa sesuai fakta persidangan, Agustinus terbukti bersalah sesuai Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Terdakwa dianggap memiliki pengetahuan tentang hal itu, tapi tidak melakukan persiapan dan tidak mengingatkan para tamu wisatawan Jepang yang dibawanya. Agustinus yang tidak didampingi pengacara langsung menerima, sedangkan JPU pikir-pikir.
Dalam persidangan, perbuatan terdakwa berawal dari pesanan PT Jaya Sentana (Yellow Scuba) yang mengantar lima orang wisatawan wanita asal Jepang, yakni Miyata Ritsuko, Yamamoto Emi, Kawasaki Nahomi, Muruzono Aya, dan Yoshidome Atsumi.
Rombongan wisman Jepang ini melakukan penyelaman (diving) di area perairan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung Bali pada Jumat 14 Februari 2014 sekira pukul 08.30 WITA.
Terdakwa ditugaskan pemilik kapal Ocean Express menahkodai dan dibantu seorang ABK (anak buah kapal) guna mengantarkan mereka diving. Dalam penyelaman itu, dua orang instruktur turut mendampingi, yakni Furokawa Saori dan Shoko Takahasi.
Lokasi pertama penyelaman (diving) adalah Manta Poin Nusa Penida. Dari sana, rombongan menuju Kristal Bay Nusa Penida dengan waktu diving selama 45 menit. Selanjutnya ke Mangrove Sakenan Nusa Lembongan.
Sebelum diving pada lokasi ketiga, terdakwa diberitahu instruktur Furokawa Saori agar menjemput peserta diving di perairan selatan Blue Corner masih dalam wilayah Nusa Lembongan.
Mereka muncul ke permukaan air laut, tapi terdakwa selaku nahkoda yang seharusnya bertanggung jawab menunggu sampai para tamu Jepang itu selesai diving, justu meninggalkannya dengan alasan BBM ke Nusa Lembongan.
Selesai diving, para tamu Jepang dan instrukturnya tidak menemukan kapal Ocean Express yang mengantarnya. Sampai Sabtu 15 Februari 2014 pagi, para korban masih bersama-sama bertujuh.
Saat itu, untuk menyelamatkan korban, instruktur Furokawa Saori berusaha mengejar kapal tug boat yang melintas. Lima korban akhirnya ditemukan selamat. Sedangkan korban Miyata Ritsuko ditemukan meninggal, pada Selasa 18 Februari 2014 di Serangan, Denpasar.
Sementara Takahasi ditemukan meninggal di perairan pantai selatan Blitar, Jawa Timur. Oleh karenanya, perbuatan pria kelahiran Denpasar tamatan SMP asal Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Sikka, NTT, itu sangat fatal.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban. Kesalahan itu bukan saya sengaja karena faktor cuaca," singkat terdakwa atas putusan hakim.
(san)