Hamili ABG, Oknum Linmas Dibekuk

Senin, 07 Juli 2014 - 15:26 WIB
Hamili ABG, Oknum Linmas Dibekuk
Hamili ABG, Oknum Linmas Dibekuk
A A A
PEKALONGAN - Sungguh bejat apa yang dilakukan Parli (62) warga Kampung Baru, Kelurahan Panjang Wetang, Pekalongan, karena tega memperkosa gadis dibawah umur (ABG-anak baru gede) yang juga tetangganya sendiri.

Bahkan akibat perbuatang oknum anggota Linmas tersebut, korban berinisial SL yang masih berusia 16 tahun itu, kini hamil enam bulan.

Kasus itu terkuak setelah orang tua korban curiga dengan perut siswi yang masih duduk di bangku kelas XI sebuah SMK di Kota Pekalongan itu semakin membesar.

"Awalnya sempat takut. Setelah didesak, akhirnya mengaku kalau telah diperkosa oleh Parli," kata Kasubag Humas Polres Pekalongan Kota, AKP Gufron, Senin (7/7/2014).

Tak percaya begitu saja, lanjut dia, ayah korban lalu memeriksakan SL ke bidan. Ternyata hasil pemeriksaan membuktikan bahwa SL telah mengandung enam bulan.

"Kemudian ayahnya SL dan korban melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan Kota. Jadi dilaporkan sekitar 4 hari lalu," timpalnya.

Parli berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota, pada Sabtu 5 Juli dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat itu tersangka turun dari bus di daerah Jalan Gajah Mada, Pekalongan, sepulangnya dari Bogor. Jadi dia (tersangka) sempat melarikan diri ke daerah Bogor. Alhamdulillah berhasil ditangkap, dan masih diperiksa lebih lanjut," tukasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Bambang Purnomo, mengatakan, pemerkosaan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2012, saat korban sedang sendirian di rumah.

"Pemerkosaan itu dilakukannya berturut-turut sampai sekitar 8 kali. Dan yang terakhir pada April 2014," katanya.

Dijelaskan, tersangka mengancam bakal membuat cacat korban jika menolak melakukannya.

"Korban sudah menolak. Namun diancam oleh tersangka akan dibuat cacat seumur hidup jika menolaknya. Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka," paparnya.

Parli mengaku khilaf setelah lama mengenal korban. Selain itu, dia juga ditinggal sang istri bekerja di Jakarta.

"Awalnya kenal biasa, tapi ama-lama napsu pak. Jarak rumah saya dan korban cuma sekitar 300 meter. Istri juga posisi kerja di Jakarta. Tanggal 17 besok baru pulang," ujar oknum anggota Linmas TPS 10 Pisang Sari, Kelurahan Panjang Wetan itu.

Dia mengakui bahwa telah delapan kali menggagahi korbannya hingga hamil.
"Dua kali di rumah saya, yang lainnya di rumah korban. Saya sendirian di rumah, anak, cucu dan istri di Jakarta semua," akunya kepada penyidik.

Namun kakek satu cucu itu membantah memaksanya. Menurutnya, hubungan suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Saya tidak maksa dan memperkosa. Kalau mengancam sedikit. Saya juga sering kasih uang saku dia (korban) kalau mau berangkat. Biasanya saya kasih Rp 10.000," katanya.

Parli dipastikan bakal berlebaran di dalam bui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu. Dia akan diancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 18 UU No 23 Tahun 2003, tentang perlindungan anak.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3055 seconds (0.1#10.140)