Gugatan Pemkot Batam Dikabulkan PT BAJ Harus Bayar Rp70 M

Senin, 07 Juli 2014 - 14:08 WIB
Gugatan Pemkot Batam...
Gugatan Pemkot Batam Dikabulkan PT BAJ Harus Bayar Rp70 M
A A A
BATAM - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru telah mengeluarkan putusan banding atas perkara wanprestasi antara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan Pemkot Batam.

Putusan yang diterima Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/7/2014) menyatakan PT BAJ harus membayar kerugian materil sebesar Rp70 miliar.

Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim yakni Nommy HT Siahaan, H Dasniel, dan Anthony Syarief, pada Rabu 2 Juli lalu dan baru diterima oleh PN Batam, Senin (7/7/2014).

Dalam putusan tersebut, disebutkan, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat, dan memperbaiki putusan PN Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu.

"Putusan Pengadilan Tinggi turun Rp10 miliar dari vonis PN Batam. Kalau PN Batam memutuskan Rp80 miliar ganti rugi, putusan PT Riau hanya Rp70 miliar," kata Cahyono,

Humas PN Batam di ruang kerjanya Senin (7/7/2014). Putusan PT Pekanbaru juga menguatkan vonis PN Batam yang menyatakan PT BAJ telah melakukan wanprestasi.

Seperti diketahui, dua lembaga yang bersengketa yakni Pemkot Batam dan PT BAJ memilih banding pasca diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dana premi asuransi PNS Pemkot Batam.

Dalam putusannya PN Batam menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua (THT) PNS sebesar Rp80 miliar.

Akta permohonan banding Pemkot Batam diserahkan kepada panitera PN Batam pada 24 Desember 2013 lalu, sedangkan pihak PT BAJ menyerahkan permohonan banding pada 27 Desember 2013.
(sms)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Berita Terkini
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
4 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
4 jam yang lalu
Polisi Dibegal di Jalan...
Polisi Dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Bekasi, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
5 jam yang lalu
Lerai Bentrokan Warga,...
Lerai Bentrokan Warga, Kanit Intel Polsek Wahai Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
5 jam yang lalu
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
6 jam yang lalu
Kabaharkam Polri Imbau...
Kabaharkam Polri Imbau Pemudik di Bakauheni Waspada di Perjalanan
6 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved