Gugatan Pemkot Batam Dikabulkan PT BAJ Harus Bayar Rp70 M

Senin, 07 Juli 2014 - 14:08 WIB
Gugatan Pemkot Batam...
Gugatan Pemkot Batam Dikabulkan PT BAJ Harus Bayar Rp70 M
A A A
BATAM - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru telah mengeluarkan putusan banding atas perkara wanprestasi antara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan Pemkot Batam.

Putusan yang diterima Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/7/2014) menyatakan PT BAJ harus membayar kerugian materil sebesar Rp70 miliar.

Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim yakni Nommy HT Siahaan, H Dasniel, dan Anthony Syarief, pada Rabu 2 Juli lalu dan baru diterima oleh PN Batam, Senin (7/7/2014).

Dalam putusan tersebut, disebutkan, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat, dan memperbaiki putusan PN Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu.

"Putusan Pengadilan Tinggi turun Rp10 miliar dari vonis PN Batam. Kalau PN Batam memutuskan Rp80 miliar ganti rugi, putusan PT Riau hanya Rp70 miliar," kata Cahyono,

Humas PN Batam di ruang kerjanya Senin (7/7/2014). Putusan PT Pekanbaru juga menguatkan vonis PN Batam yang menyatakan PT BAJ telah melakukan wanprestasi.

Seperti diketahui, dua lembaga yang bersengketa yakni Pemkot Batam dan PT BAJ memilih banding pasca diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dana premi asuransi PNS Pemkot Batam.

Dalam putusannya PN Batam menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua (THT) PNS sebesar Rp80 miliar.

Akta permohonan banding Pemkot Batam diserahkan kepada panitera PN Batam pada 24 Desember 2013 lalu, sedangkan pihak PT BAJ menyerahkan permohonan banding pada 27 Desember 2013.
(sms)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved