Gugatan Pemkot Batam Dikabulkan PT BAJ Harus Bayar Rp70 M

Senin, 07 Juli 2014 - 14:08 WIB
Gugatan Pemkot Batam...
Gugatan Pemkot Batam Dikabulkan PT BAJ Harus Bayar Rp70 M
A A A
BATAM - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru telah mengeluarkan putusan banding atas perkara wanprestasi antara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan Pemkot Batam.

Putusan yang diterima Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/7/2014) menyatakan PT BAJ harus membayar kerugian materil sebesar Rp70 miliar.

Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim yakni Nommy HT Siahaan, H Dasniel, dan Anthony Syarief, pada Rabu 2 Juli lalu dan baru diterima oleh PN Batam, Senin (7/7/2014).

Dalam putusan tersebut, disebutkan, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat, dan memperbaiki putusan PN Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu.

"Putusan Pengadilan Tinggi turun Rp10 miliar dari vonis PN Batam. Kalau PN Batam memutuskan Rp80 miliar ganti rugi, putusan PT Riau hanya Rp70 miliar," kata Cahyono,

Humas PN Batam di ruang kerjanya Senin (7/7/2014). Putusan PT Pekanbaru juga menguatkan vonis PN Batam yang menyatakan PT BAJ telah melakukan wanprestasi.

Seperti diketahui, dua lembaga yang bersengketa yakni Pemkot Batam dan PT BAJ memilih banding pasca diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dana premi asuransi PNS Pemkot Batam.

Dalam putusannya PN Batam menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua (THT) PNS sebesar Rp80 miliar.

Akta permohonan banding Pemkot Batam diserahkan kepada panitera PN Batam pada 24 Desember 2013 lalu, sedangkan pihak PT BAJ menyerahkan permohonan banding pada 27 Desember 2013.
(sms)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
1 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
2 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
2 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved