Gugatan Pemkot Batam Dikabulkan PT BAJ Harus Bayar Rp70 M
A
A
A
BATAM - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru telah mengeluarkan putusan banding atas perkara wanprestasi antara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan Pemkot Batam.
Putusan yang diterima Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/7/2014) menyatakan PT BAJ harus membayar kerugian materil sebesar Rp70 miliar.
Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim yakni Nommy HT Siahaan, H Dasniel, dan Anthony Syarief, pada Rabu 2 Juli lalu dan baru diterima oleh PN Batam, Senin (7/7/2014).
Dalam putusan tersebut, disebutkan, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat, dan memperbaiki putusan PN Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu.
"Putusan Pengadilan Tinggi turun Rp10 miliar dari vonis PN Batam. Kalau PN Batam memutuskan Rp80 miliar ganti rugi, putusan PT Riau hanya Rp70 miliar," kata Cahyono,
Humas PN Batam di ruang kerjanya Senin (7/7/2014). Putusan PT Pekanbaru juga menguatkan vonis PN Batam yang menyatakan PT BAJ telah melakukan wanprestasi.
Seperti diketahui, dua lembaga yang bersengketa yakni Pemkot Batam dan PT BAJ memilih banding pasca diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dana premi asuransi PNS Pemkot Batam.
Dalam putusannya PN Batam menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua (THT) PNS sebesar Rp80 miliar.
Akta permohonan banding Pemkot Batam diserahkan kepada panitera PN Batam pada 24 Desember 2013 lalu, sedangkan pihak PT BAJ menyerahkan permohonan banding pada 27 Desember 2013.
Putusan yang diterima Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/7/2014) menyatakan PT BAJ harus membayar kerugian materil sebesar Rp70 miliar.
Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim yakni Nommy HT Siahaan, H Dasniel, dan Anthony Syarief, pada Rabu 2 Juli lalu dan baru diterima oleh PN Batam, Senin (7/7/2014).
Dalam putusan tersebut, disebutkan, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat, dan memperbaiki putusan PN Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu.
"Putusan Pengadilan Tinggi turun Rp10 miliar dari vonis PN Batam. Kalau PN Batam memutuskan Rp80 miliar ganti rugi, putusan PT Riau hanya Rp70 miliar," kata Cahyono,
Humas PN Batam di ruang kerjanya Senin (7/7/2014). Putusan PT Pekanbaru juga menguatkan vonis PN Batam yang menyatakan PT BAJ telah melakukan wanprestasi.
Seperti diketahui, dua lembaga yang bersengketa yakni Pemkot Batam dan PT BAJ memilih banding pasca diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dana premi asuransi PNS Pemkot Batam.
Dalam putusannya PN Batam menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua (THT) PNS sebesar Rp80 miliar.
Akta permohonan banding Pemkot Batam diserahkan kepada panitera PN Batam pada 24 Desember 2013 lalu, sedangkan pihak PT BAJ menyerahkan permohonan banding pada 27 Desember 2013.
(sms)