Nyambi Jadi Jambret, Pengusaha Katering Ditembak Polisi
A
A
A
BANDUNG - Seorang pengusaha katering, Rio Ganesa Putra (30), terpaksa ditembak pada bagian kakinya lantaran melawan saat Timsus Polsekta Coblong saat akan menangkapnya. Rio ditangkap lantaran terbukti telah melakukan aksi penjambretan dan pencurian sepeda motor (curanmor) pada beberapa tempat di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, mengatakan, selain menangkap Rio, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yakni, Issa Satya Atmaja (19), Sandi Utomo (21) dan Mimip (24).
Mashudi menjelaskan, penangkapan keempatnya berawal dari laporan seorang korban mengenai aksi penjambretan.
Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kanitreskrim, Iptu M Alfan pada hari yang sama didapat satu pelaku, Issa yang tengah nongkrong di sebuah minimarket.
“Dari situ dikembangkan dan berhasil ditangkap tersangka lainnya beikut barang bukti satu pucuk senpi jenis FN rakitan dengan lima peluru tajamnya dan ponsel milik korban,” jelasnya, Senin (7/7/2014).
Dari hasil penyelidikan, Rio dan ketiga temannya secara bergantian telah melakukan 14 aksi kejahatan berupa penjambretan dan curanmor pada beberapa tempat di Kota Bandung.
Menurutnya, dalam setiap kali beraksi komplotan ini kerap melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Pasalnya dalam beraksi komplotan tersebut kerap dibekali sajam ataupun senpi.
“Kita masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah ada. Kita juga selidiki darimana senpi rakitan ini mereka dapat,” tegasya.
Ditempat yang sama, Rio yang juga seorang bos katering itu mengaku jika aksinya tersebut hanyalah keisengan semata. Pasalnya selama ini omzet dari kateringnya dalam satu bulan sudah menembus angka Rp20 juta.
“Kalau pistol itu dititipkan dari teman orang Aceh, katanya dia butuh untuk pengobatan anaknya Rp3,5 juta, saya ada uang Rp2,95 juta. Tapi belum sempat dipakai,” katanya.
Pria yang sempat membuka usaha showroom mobil ini pun mengakui jika selama ini dia secara bergantian melakukan aksi penjambretan dan curanmor.
“Iya memang awalnya iseng-iseng aja. Jalan-jalan sama temen terus ngejambret atau curi motor. Tapi ya, sekarang saya sudah nyesel,” kilahnya.
Akibat keisengannya itu, Rio dan tiga temannya kini dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana mengenai curat dan curas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, mengatakan, selain menangkap Rio, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yakni, Issa Satya Atmaja (19), Sandi Utomo (21) dan Mimip (24).
Mashudi menjelaskan, penangkapan keempatnya berawal dari laporan seorang korban mengenai aksi penjambretan.
Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kanitreskrim, Iptu M Alfan pada hari yang sama didapat satu pelaku, Issa yang tengah nongkrong di sebuah minimarket.
“Dari situ dikembangkan dan berhasil ditangkap tersangka lainnya beikut barang bukti satu pucuk senpi jenis FN rakitan dengan lima peluru tajamnya dan ponsel milik korban,” jelasnya, Senin (7/7/2014).
Dari hasil penyelidikan, Rio dan ketiga temannya secara bergantian telah melakukan 14 aksi kejahatan berupa penjambretan dan curanmor pada beberapa tempat di Kota Bandung.
Menurutnya, dalam setiap kali beraksi komplotan ini kerap melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Pasalnya dalam beraksi komplotan tersebut kerap dibekali sajam ataupun senpi.
“Kita masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah ada. Kita juga selidiki darimana senpi rakitan ini mereka dapat,” tegasya.
Ditempat yang sama, Rio yang juga seorang bos katering itu mengaku jika aksinya tersebut hanyalah keisengan semata. Pasalnya selama ini omzet dari kateringnya dalam satu bulan sudah menembus angka Rp20 juta.
“Kalau pistol itu dititipkan dari teman orang Aceh, katanya dia butuh untuk pengobatan anaknya Rp3,5 juta, saya ada uang Rp2,95 juta. Tapi belum sempat dipakai,” katanya.
Pria yang sempat membuka usaha showroom mobil ini pun mengakui jika selama ini dia secara bergantian melakukan aksi penjambretan dan curanmor.
“Iya memang awalnya iseng-iseng aja. Jalan-jalan sama temen terus ngejambret atau curi motor. Tapi ya, sekarang saya sudah nyesel,” kilahnya.
Akibat keisengannya itu, Rio dan tiga temannya kini dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana mengenai curat dan curas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(sms)