Sepasang Kekasih Ini Nekat Merampok

Minggu, 06 Juli 2014 - 16:51 WIB
Sepasang Kekasih Ini...
Sepasang Kekasih Ini Nekat Merampok
A A A
SEMARANG - Sepasang kekasih, BW (17) dan SP (14), nekat melakukan aksi perampokan disertai pembacokan di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang, Minggu (6/7/2014) dini hari. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Gayamsari.

Kejadian bermula saat Bibit bersama SP nongkrong dan minum bersama. Setelah itu, keduanya berjalan-jalan di Jalan Dr Cipto, Semarang dengan alasan mencari angin. "Saat itu saya melihat ada orang menuntun motor karena kehabisan bensin. Melihat kondisi sepi, saya pepet dan minta barang-barangnya," kata BW saat gelar perkara di Mapolsek Gayamsari.

Untuk menakut-nakuti korban, BW mengancam dengan menggunakan celurit yang telah ia persiapkan. Setelah korban ketakutan, BW bersama SP kemudian membawa dompet, handphone, dan motor milik korban. "Saat itu ada seorang wanita mengejar kami, kemungkinan wanita itu mau menolong korban yang kami rampok. Karena pacar saya ketakutan dan terjatuh, saya berhenti kemudian saya bacokkan celurit di bagian punggungnya (wanita yang mengejar pelaku, red) satu kali," imbuh Bibit.

Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, BW dan SP kemudian pergi untuk melarikan diri. Namun nahas, korban yang terluka kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, polisi bersama warga dengan sigap melakukan pengejaran terhadap dua pelaku itu dan berhasil menangkap keduanya.

Di depan polisi, SP mengaku nekat ikut melakukan aksi kejahatan itu karena dijanjikan mau dibelikan baju lebaran oleh BW. Bahkan, SP mengaku bukan kali ini saja dirinya melakukan aksi kriminalitas. "Dulu pernah merampas handphone, saya yang menjualkannya. Saya jualnya ke orang-orang yang di warung. Saya mau diajak seperti itu karena dijanjikan mau dibelikan baju baru sama dia (Bibit)," kata SP.

Sementara itu, Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui BW sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap korbannya. Bahkan, BW diketahui juga pernah ditangkap oleh anggota Polsek Genuk karena kedapatan membawa senjata tajam. "Tersangka (BW) ini memang sudah sering melakukan aksi ini, tercatat sudah dua kali dia melakukan aksi pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

Lanjut Juara, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 368 atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kami juga akan terus melakukan tindakan preventif berupa razia untuk menekan aksi kriminalitas semacam ini," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6596 seconds (0.1#10.140)