Polres Sinjai Sita Ratusan Petasan Ilegal
A
A
A
SINJAI - Demi menjaga suasana kondusif di bulan Ramadan dan menghadapi pemungutan suara tanggal 9 juli mendatang, Kepolisian Resort Sinjai menggelar Operasi Cipta Kondisi sejak kemarin. Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil menyita ratusan petasan ilegal yang memiliki efek ledak cukup besar.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Andi Rahmat mengatakan, pembawa petasan berinisial IR sempat diamankan di Mapolres Sinjai. Warga yang tinggal di Kelurahan Balangnipa diketahui merupakan agen salah satu merek petasan. "IR sempat memperlihatkan izin keagenannya, namun petasan yang ia bawa sebagian besar bukan merek tersebut, makanya kami sita," ujar AKP Andi Rahmat, Minggu (6/7/2014).
Lanjut dia, saat ini ratusan petasan tersebut masih diamankan di Mapolres Sinjai sebagai barang bukti. "Petasan tersebut masih kami amankan di kantor untuk penelusuran lebih lanjut," tambah dia.
Menurut pengakuan IR, petasan diperoleh melalui distributor bernama FS yang tinggal di Makassar. Sekadar diketahui, petasan jenis tersebut dilarang peredarannya secara bebas karena termasuk kembang api berbahaya yang menggunakan alat peluncur yang menimbulkan efek ledakan dan isian mesiu lebih dari 20 gram. Untuk mendapatkannya harus memiliki izin pembelian dan penggunaan dari Mabes Polri.
Sementara, Kapolres Sinjai AKBP Agus Sudarmadi mengatakan, sebanyak 40 personel kepolisian diturunkan dalam operasi tersebut. "Titik fokus kami, warga yang keluar masuk di wilayah perbatasan seperti Sinjai-Bone, Sinjai-Bulukumba, dan di tugu batas kota," ujar AKBP Agus Sudarmadi.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Andi Rahmat mengatakan, pembawa petasan berinisial IR sempat diamankan di Mapolres Sinjai. Warga yang tinggal di Kelurahan Balangnipa diketahui merupakan agen salah satu merek petasan. "IR sempat memperlihatkan izin keagenannya, namun petasan yang ia bawa sebagian besar bukan merek tersebut, makanya kami sita," ujar AKP Andi Rahmat, Minggu (6/7/2014).
Lanjut dia, saat ini ratusan petasan tersebut masih diamankan di Mapolres Sinjai sebagai barang bukti. "Petasan tersebut masih kami amankan di kantor untuk penelusuran lebih lanjut," tambah dia.
Menurut pengakuan IR, petasan diperoleh melalui distributor bernama FS yang tinggal di Makassar. Sekadar diketahui, petasan jenis tersebut dilarang peredarannya secara bebas karena termasuk kembang api berbahaya yang menggunakan alat peluncur yang menimbulkan efek ledakan dan isian mesiu lebih dari 20 gram. Untuk mendapatkannya harus memiliki izin pembelian dan penggunaan dari Mabes Polri.
Sementara, Kapolres Sinjai AKBP Agus Sudarmadi mengatakan, sebanyak 40 personel kepolisian diturunkan dalam operasi tersebut. "Titik fokus kami, warga yang keluar masuk di wilayah perbatasan seperti Sinjai-Bone, Sinjai-Bulukumba, dan di tugu batas kota," ujar AKBP Agus Sudarmadi.
(zik)