Dua Tukang Becak Rampok Brankas Bimbel Ganesha
A
A
A
MAKASSAR - Dua tukang becak Sandi dan Riky diamankan polisi, karena membawa brangkas berisi uang tunai Rp2.776.000, di dalam sebuah becak miliknya, di Jalan Sungai Limboto.
Kedua warga Santaria Kerung Kerung, Makassar, ini tidak berkutik saat digelandang polisi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan brangkas yang masih terkunci segel di dalam tumpukukan barang bekas, di atas becaknya.
"Warga yang melihat ada kecurigaan di atas becaknya melapor ke Polsek Ujung Pandang. Tidak lama kemudian, aparat melakukan pengejaran dan langsung mengamankannya," ujar Kapolsekta Ujung Pandang Kompol Trihanto Nugroho, Kamis (26/6/2014).
Ditambahkan dia, dari hasil penelusuran di Jalan Bontolempangan, didapati tempat Bimbingan Belajar (Bimbel) Ganesha yang melaporkan telah kebobolan.
"Korban dari Bimbel Ganesha kita panggil dan diperlihatkan brangkas itu dan ternyata betul. Pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan cara merusak pintu masuk utama, kemudian mengambil sasaran utama brangkas. Korban juga sebelumnya pernah kecurian uang Rp10 juta, pada Januari 2014 dan melapor ke Polrestabes.
"Dua kali kecurian brankas korban diduga pelaku yang sama, sementara kita dalami dan kembangkan," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bone ini.
Kedua warga Santaria Kerung Kerung, Makassar, ini tidak berkutik saat digelandang polisi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan brangkas yang masih terkunci segel di dalam tumpukukan barang bekas, di atas becaknya.
"Warga yang melihat ada kecurigaan di atas becaknya melapor ke Polsek Ujung Pandang. Tidak lama kemudian, aparat melakukan pengejaran dan langsung mengamankannya," ujar Kapolsekta Ujung Pandang Kompol Trihanto Nugroho, Kamis (26/6/2014).
Ditambahkan dia, dari hasil penelusuran di Jalan Bontolempangan, didapati tempat Bimbingan Belajar (Bimbel) Ganesha yang melaporkan telah kebobolan.
"Korban dari Bimbel Ganesha kita panggil dan diperlihatkan brangkas itu dan ternyata betul. Pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan cara merusak pintu masuk utama, kemudian mengambil sasaran utama brangkas. Korban juga sebelumnya pernah kecurian uang Rp10 juta, pada Januari 2014 dan melapor ke Polrestabes.
"Dua kali kecurian brankas korban diduga pelaku yang sama, sementara kita dalami dan kembangkan," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bone ini.
(san)