Mantan Wagub Sumsel Dituntut 1,5 Tahun

Rabu, 25 Juni 2014 - 19:56 WIB
Mantan Wagub Sumsel...
Mantan Wagub Sumsel Dituntut 1,5 Tahun
A A A
PALEMBANG - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Eddy Yusuf hanya bisa menunduk, tepat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Sementara Yulius Nawawi, Bupati OKU Yulius Nawawi nampak terpaku mendengarkan tuntutan 3,5 tahun penjara untuk dirinya di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/6/2014).

Kedua terdakwa (berkas terpisah) ini dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sosial organisasi kemasyarakatan (bansos) Kabupaten OKU Tahun 2008.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Suprayoga mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eddy yang juga sempat menjabat Bupati OKU nampak terdiam dan berkaca-kaca saat tuntutan dibacakan.

Bima mengatakan, berdasarkan fakta hukum, BAP, keterangan saksi, ahli dan terdakwa sendiri menunjukkan bahwa dalam proposal yang digunakan menggunakan dana Bansos dari APBD Tahun 2008.

Jaksa mengungkap dari dana bansos senilai Rp3 miliar lebih tersebut, telah di ACC oleh terdakwa Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi. Terdapat 17 proposal yang di-ACC oleh terdakwa Eddy yusuf .

“Terdapat hal memberatkan terdakwa tak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, dan keterangan agak berbelit. Namun juga terdapat hal meringankan, terdakwa Eddy Yusuf memiliki itikad baik dalam mengembalikan uang kerugian negara berupa sertifikat tanah seluas 375 m2 dan bersikap sopan selama sidang,dan memiliki keluarga,” tandasnya.

Selain dituntut 1,5 tahun penjara, Eddy Yusuf juga diharuskan membayar denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Selain itu membayar uang pengganti Rp1,652 miliar namun telah dijaminkan oleh terdakwa sertifikat tanah 375 m2 dan bila masih ada kekuarangn dalam kurun waktu sebulan maka maka harta benda disita untuk dilelang menutupi uang pengganti, atau diganti dengan 8 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Yulius Nawawi dituntut 3,5 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider penjara tiga bulan.

"Dari bukti dan saksi di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999. Selain itu, terdakwa juga dituntut bayar uang pengganti Rp637 juta lebih, subsider penjara 1,9 tahun," kata Bima dihadapan majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin.

JPU menilai hal meringankan Yulius sopan selama sidang dan belum pernah dihukum dan memiliki keluarga.

Sementara hal memberatkan untuk terdakwa Yulius tak mengembalikan uang kerugian negara dan agak berbelit dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Yulius Nawawi, Ibrahim Sumantri menegaskan, tuntutan jaksa jauh dari rasa keadilan. Sebab soal nilai kerugian negara tak pernah terungkap dalam persidangan.

“Untuk Yulius tak disebut dalam fakta sidang berapa kerugian negaranya, namun tiba tiba dalam tuntutan ada kerugian negara. Saya pikir ini menyimpang dari fakta sidang, dan lebih tepatnya jauh dari rasa keadilan,” tandasnya.

Sementara penasehat hukum Eddy Yulius, yakni Husni Chandra menegaskan, jaksa tidak konsisten karena adanya perbedaan antara dakwaan dan tuntutan. Terutama dalam hal kerugian negara.

"Pada dakwaan, jaksa membacakan uang pengganti senilai Rp999 juta lebih. Namun, pada tuntutan, uang pengganti bertambah Rp1,5 miliar. Ini tanda jaksa tidak konsisten.

Adapun dalam persidangan, terdakwa Eddy Yusuf yang menggunakan celana kain berwarna hitam, dipadu kemeja batik lengan panjang berwarna hijau mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU dengan seksama.

Nampak terdakwa sesekali menyeka keringat dan menyilangkan lengan. Sementara itu, di ruang sidang dipenuhi oleh kerabat dan keluarga para terdakwa.

Nampak pula istri Eddy Yusuf yakni Hj Suzana hadir menyaksikan persidangan hingga usai, berikut keluarga Yulius Nawawi. Usai tuntutan, Yulius pun disambut keluarganya dan saling berpelukan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4115 seconds (0.1#10.140)