Buruh PT Dewi Samudra Kusuma Geruduk Disnaker Solo

Kamis, 19 Juni 2014 - 13:46 WIB
Buruh PT Dewi Samudra...
Buruh PT Dewi Samudra Kusuma Geruduk Disnaker Solo
A A A
SOLO - Sejumlah karyawan PT Dewi Samudra Kusuma (DSK) Solo mengadu ke kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solo Jawa Tengah. Mereka meminta Dinsosnakertrans melakukan supervisi menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tempat mereka bekerja.

PT Dewi Samudra Kusuma (DSK) Solo adalah perusahaan yang bergerak di bidang garmen, terletak di daerah Laweyan Solo. Menurut salah satu karyawan Sri Suharni (52), selama ini perusahaan menerapkan sistem kerja lebih dari 10 jam perhari.

Seharusnya waktu kerja hanya dilakukan delapan jam dalam sehari, dikurangi satu jam istirahat. Bahkan kelebihan jam kerja tersebut tidak mendapat upah ataupun uang lembur.

“Selama 1,5 bulan gaji belum dibayarkan. Semua pekerja selalu diawasi. Kerja dalam sehari selama 11 jam lebih, harusnya hanya tujuh jam. Perusahaan kami tidak tahu undang-undang. Kami minta di PHK (pemutusan hubungan kerja), dari pada kerja seperti ini,” ungkap Sri Suharni (52), di Solo, Jawa Tengah Kamis, (19/6/2014).

Lanjut Sri, seharusnya kelebihan jam kerja dihitung lembur. Tetapi hanya dibayar sesuai intensif. Bahkan, jika tidak masuk kerja gajinya dipotong dua kali dari intensif.

Dia menambahkan, selama bekerja mereka tidak pernah mendapatkan jatah libur. Hari Minggu yang seharusnya libur, tetap diharuskan masuk kerja tanpa mendapatkan bayaran.

“Saya masuk Minggu, tapi tidak mendapat ganti libur di hari lain. Bahkan tidak digaji, hanya insentif separuh. Tak lebih dari Rp12 ribu. Jika tidak masuk kerja, gajinya dipotong dua kali dari intensif,” bebernya.

Karena itu, mereka meminta kepada perusahaan untuk mem PHK mereka, agar karyawan mendapat uang pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Koordinator aksi buruh Edi Kusumo Broto menyatakan, sedikitnya ada 60 karyawan yang ikut aksi, 20 orang di antaranya tidak digaji sejak 13 Mei lalu. Selain itu, jam kerja yang seharusnya delapan jam, justru karyawan diminta bekerja hingga lebih dari 10 jam, yakni masuk pukul 07.30-18.30 WIB.

Edi meminta, Dinsosnakertrans turun langsung ke perusahaan, agar para buruh tidak diperlakukan semena-mena. "Kami ini butuh makan, kami ini menghidupi keluarga. Kalau selama hampir 1,5 bulan tidak digaji, kasihan," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Massa Buruh Bersama...
Massa Buruh Bersama Rakyat Heningkan Cipta hingga Bakar Tikus Berdasi
6 Tuntutan Buruh Menggema,...
6 Tuntutan Buruh Menggema, Aktivitas Gedung DPR Lengang
Buruh Demo di Depan...
Buruh Demo di Depan DPR Sambil Koreografi Barisan Perjuangan
Ribuan Buruh Bakal Geruduk...
Ribuan Buruh Bakal Geruduk Istana Besok, Ini 3 Tuntutan Utama
Ribuan Buruh Dijadwalkan...
Ribuan Buruh Dijadwalkan Gelar Aksi di Patung Kuda Monas Hari Ini
Ribuan Buruh Lakukan...
Ribuan Buruh Lakukan Demo Menolak Tapera di Istana
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
5 Kampus Swasta dengan...
5 Kampus Swasta dengan Jurusan Psikologi Terbaik Versi BAN-PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved