Buruh PT Dewi Samudra Kusuma Geruduk Disnaker Solo

Kamis, 19 Juni 2014 - 13:46 WIB
Buruh PT Dewi Samudra...
Buruh PT Dewi Samudra Kusuma Geruduk Disnaker Solo
A A A
SOLO - Sejumlah karyawan PT Dewi Samudra Kusuma (DSK) Solo mengadu ke kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solo Jawa Tengah. Mereka meminta Dinsosnakertrans melakukan supervisi menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tempat mereka bekerja.

PT Dewi Samudra Kusuma (DSK) Solo adalah perusahaan yang bergerak di bidang garmen, terletak di daerah Laweyan Solo. Menurut salah satu karyawan Sri Suharni (52), selama ini perusahaan menerapkan sistem kerja lebih dari 10 jam perhari.

Seharusnya waktu kerja hanya dilakukan delapan jam dalam sehari, dikurangi satu jam istirahat. Bahkan kelebihan jam kerja tersebut tidak mendapat upah ataupun uang lembur.

“Selama 1,5 bulan gaji belum dibayarkan. Semua pekerja selalu diawasi. Kerja dalam sehari selama 11 jam lebih, harusnya hanya tujuh jam. Perusahaan kami tidak tahu undang-undang. Kami minta di PHK (pemutusan hubungan kerja), dari pada kerja seperti ini,” ungkap Sri Suharni (52), di Solo, Jawa Tengah Kamis, (19/6/2014).

Lanjut Sri, seharusnya kelebihan jam kerja dihitung lembur. Tetapi hanya dibayar sesuai intensif. Bahkan, jika tidak masuk kerja gajinya dipotong dua kali dari intensif.

Dia menambahkan, selama bekerja mereka tidak pernah mendapatkan jatah libur. Hari Minggu yang seharusnya libur, tetap diharuskan masuk kerja tanpa mendapatkan bayaran.

“Saya masuk Minggu, tapi tidak mendapat ganti libur di hari lain. Bahkan tidak digaji, hanya insentif separuh. Tak lebih dari Rp12 ribu. Jika tidak masuk kerja, gajinya dipotong dua kali dari intensif,” bebernya.

Karena itu, mereka meminta kepada perusahaan untuk mem PHK mereka, agar karyawan mendapat uang pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Koordinator aksi buruh Edi Kusumo Broto menyatakan, sedikitnya ada 60 karyawan yang ikut aksi, 20 orang di antaranya tidak digaji sejak 13 Mei lalu. Selain itu, jam kerja yang seharusnya delapan jam, justru karyawan diminta bekerja hingga lebih dari 10 jam, yakni masuk pukul 07.30-18.30 WIB.

Edi meminta, Dinsosnakertrans turun langsung ke perusahaan, agar para buruh tidak diperlakukan semena-mena. "Kami ini butuh makan, kami ini menghidupi keluarga. Kalau selama hampir 1,5 bulan tidak digaji, kasihan," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Ribuan Buruh Bakal Geruduk...
Ribuan Buruh Bakal Geruduk Istana Besok, Ini 3 Tuntutan Utama
Ribuan Buruh Dijadwalkan...
Ribuan Buruh Dijadwalkan Gelar Aksi di Patung Kuda Monas Hari Ini
Ribuan Buruh Lakukan...
Ribuan Buruh Lakukan Demo Menolak Tapera di Istana
KSPSI DIY Tuntut Menaker...
KSPSI DIY Tuntut Menaker Cabut SE Penetapan UM 2021
Buruh Ancam Gelar Aksi...
Buruh Ancam Gelar Aksi Nasional jika Program Tapera Tak Dibatalkan
Gelar Aksi, Buruh di...
Gelar Aksi, Buruh di Majalengka Minta UMK 2022 Berdasarkan KHL
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
4 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
6 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
6 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
8 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
8 jam yang lalu
Infografis
Pengusaha dan Buruh...
Pengusaha dan Buruh Menolak Pungutan Tabungan Perumahan Rakyat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved