Sidang Perdana, Pembunuh Feby Gugup

Rabu, 18 Juni 2014 - 21:19 WIB
Sidang Perdana, Pembunuh...
Sidang Perdana, Pembunuh Feby Gugup
A A A
DEPOK - Dua terdakwa pembunuh desainer muda Feby Lorita (30) beberapa waktu lalu mengaku gugup di persidangan. Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) hanya bisa tertunduk di sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saya takut sekali, karena ada tiga pasal yang diberikan. Tidak tahu mau berbuat apalagi kalau sudah begini. Ingin sekali saya lari dari persidangan ini, biar jangan dihukum berat," kata Edo di PN Depok, Rabu (18/6/2014).

Lebih lanjut, kata Edo, dirinya tak sengaja membunuh Febby. Perbuatan tersebut dilakukan secara spontan setelah dirinya dihina berkali-kali oleh korban. (Baca: Nissan March Dikerubungi Belatung Gegerkan Warga)

"Spontan karena emosi makanya saya melakukan ini kepada Lorita. Siapa sih sekarang yang tahan dihina sama pacarnya sendiri setiap hari. Emosi dan saya pukul kemudian saya tusuk pakai pisau dapur," ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Depok, Arnold Siahaan menjelaskan, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis. Untuk Edo, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk Daniel mereka menjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Kasus Pembunuhan,...
Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan
Hakim Minta JPU Hadirkan...
Hakim Minta JPU Hadirkan Ferdy Sambo di Sidang Bharada E Besok
Hakim PN Surabaya Bebaskan...
Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Hanya Gara-gara Sepiring...
Hanya Gara-gara Sepiring Pasta, Suami di Mesir Bunuh Istrinya yang Berusia 14 Tahun
Pria AS Dihukum 33 Tahun...
Pria AS Dihukum 33 Tahun Penjara karena Menikam Istrinya saat Belajar Injil
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
8 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
8 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
14 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
15 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
17 jam yang lalu
Infografis
Perdana Menteri Inggris...
Perdana Menteri Inggris Baru Keir Starmer Mulai Bertugas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved