Diimingi Uang Rp1.000, 2 Bocah Dikerjai Kakek

Rabu, 18 Juni 2014 - 14:59 WIB
Diimingi Uang Rp1.000,...
Diimingi Uang Rp1.000, 2 Bocah Dikerjai Kakek
A A A
SUNGAI RAYA - Dua orang anak di bawah umur berinisial CN (8) dan LN (7) diduga menjadi korban pencabulan kakek berisitri berinisial TN (58), tetangganya sendiri, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut ibunda CN, dia baru mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan tetangganya dari laporan anak laki-lakinya yang juga merupakan abang dari CN. Sedangkan abang CN mendapatkan info tersebut dari AD, teman main korban.

"Anak saya takut bercerita dengan saya, kalau dirinya diperlakukan tidak senonoh oleh Pak TN. Dia bercerita kepada AD kemudian menyampaikan informasi ke abangnya dan ceritakan juga kepada kakak LN. Sore itu juga abang CN melaporkan kepada saya, dan ketika itu juga kami melapor ke polisi," ujarnya, saat di temui di Mapolsek Sungai Raya, Rabu (18/06/2014).

Ibu korban mengatakan, kesehariannya TN yang dikenal ramah. Dia adalah penjaga malam di sebuah pabrik yang berada tak jauh dari kediaman mereka. Biasanya, banyak anak-anak bermain di halaman rumahnya. TN juga memelihara kucing yang cukup banyak dan lucu-lucu, sehingga mengakibatkan anak-anak betah bermain di rumahnya.

Korban CN mengaku pernah mengeluh sakit pada kemaluannya saat hendak buang air kecil. "Beberapa waktu lalu, CN mengeluhkan sakit pada kemaluan jika hendak akan buang air kecil. Tapi anaknya tidak mau bercerita, setelah itu sudah tidak mengeluhkan rasa sakit lagi," terangnya.

Sedangkan dari pengakuan pelaku TN, dirinya belum sempat melakukan hubungan badan kepada kedua bocah tersebut. Dia mengaku perbuatan itu sudah empat kali dilakukan, dengan imingi-imingi uang Rp1.000. “Hanya digosokkan saja,” kata kakek itu.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Raya Kompol Sugiyono mengatakan, setelah dapat informasi dari keluarga korban, pihaknya langsung menuju ke rumah pelaku dan membawanya ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Maklumat Pencegahan...
Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual
Aksi Teatrikal Setop...
Aksi Teatrikal Setop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Prihatin Kasus Pelecehan...
Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Marak, Coach Rheo: Pesona Seks Kalahkan Akal Sehat
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
47 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved