Diimingi Uang Rp1.000, 2 Bocah Dikerjai Kakek

Rabu, 18 Juni 2014 - 14:59 WIB
Diimingi Uang Rp1.000, 2 Bocah Dikerjai Kakek
Diimingi Uang Rp1.000, 2 Bocah Dikerjai Kakek
A A A
SUNGAI RAYA - Dua orang anak di bawah umur berinisial CN (8) dan LN (7) diduga menjadi korban pencabulan kakek berisitri berinisial TN (58), tetangganya sendiri, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut ibunda CN, dia baru mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan tetangganya dari laporan anak laki-lakinya yang juga merupakan abang dari CN. Sedangkan abang CN mendapatkan info tersebut dari AD, teman main korban.

"Anak saya takut bercerita dengan saya, kalau dirinya diperlakukan tidak senonoh oleh Pak TN. Dia bercerita kepada AD kemudian menyampaikan informasi ke abangnya dan ceritakan juga kepada kakak LN. Sore itu juga abang CN melaporkan kepada saya, dan ketika itu juga kami melapor ke polisi," ujarnya, saat di temui di Mapolsek Sungai Raya, Rabu (18/06/2014).

Ibu korban mengatakan, kesehariannya TN yang dikenal ramah. Dia adalah penjaga malam di sebuah pabrik yang berada tak jauh dari kediaman mereka. Biasanya, banyak anak-anak bermain di halaman rumahnya. TN juga memelihara kucing yang cukup banyak dan lucu-lucu, sehingga mengakibatkan anak-anak betah bermain di rumahnya.

Korban CN mengaku pernah mengeluh sakit pada kemaluannya saat hendak buang air kecil. "Beberapa waktu lalu, CN mengeluhkan sakit pada kemaluan jika hendak akan buang air kecil. Tapi anaknya tidak mau bercerita, setelah itu sudah tidak mengeluhkan rasa sakit lagi," terangnya.

Sedangkan dari pengakuan pelaku TN, dirinya belum sempat melakukan hubungan badan kepada kedua bocah tersebut. Dia mengaku perbuatan itu sudah empat kali dilakukan, dengan imingi-imingi uang Rp1.000. “Hanya digosokkan saja,” kata kakek itu.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Raya Kompol Sugiyono mengatakan, setelah dapat informasi dari keluarga korban, pihaknya langsung menuju ke rumah pelaku dan membawanya ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8980 seconds (0.1#10.140)