Tempat Hiburan Malam di Luwu Tutup Selama Ramadan
A
A
A
BELOPA - Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Luwu harus ditutup selama bulan Ramadan 1435 Hijriah. Bupati Luwu Andi Mudzakkar telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan THM selama puasa.
Dalam SK Bupati Luwu Nomor 330/120/KSP.3/VI/2014 tentang Imbauan Penutupan THM dan Berbagai Usaha Sejenis Selama Ramadan, kafe dan rumah bernyanyi wajib tutup total selama Ramadan.
Keputusan Pemkab Luwu yang ditandatangani Bupati Luwu Andi Mudzakkar dalam surat tersebut menentukan masa berlaku sejak 27 Juni hingga 31 Juli setelah perayaan Idul Fitri 1435 H/2014 M mendatang.
Tiga poin yang tertera dalam surat bupati tersebut yakni para pemilik tempat hiburan malam, kafe, atau usaha sejenisnya untuk tidak membuka usahanya terhitung mulai 27 Juni sampai dengan 31 Juli. Sedangkan, para pemilik rumah makan/warung dan sejenisnya agar tidak mengoperasikan usahanya pada siang hari. "Apabila tidak mengindahkan imbauan tersebut di atas, maka akan diambil tindakan yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Bupati Luwu Andi Mudzakkar di Belopa, Senin (16/6/2014).
Menurut Andi Mudzakkar, khusus rumah makan, berdasarkan hasil rapat Muspida Luwu beberapa waktu lalu, diberikan kebijakan hanya boleh buka pada malam hari. "Kita puasa kan siang, jadi hanya malam hari mereka boleh buka," kata Mudzakkar.
Terkait surat edaran bupati ini, Kasatpol PP Luwu Andi B Tenriesa menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan bagi THM atau kafe dan rumah bernyanyi yang tidak mematuhi surat tersebut. "Seperti yang ditegaskan dalam surat tersebut, bahwa sanksi tegas akan diberikan dan kami siap melakukannya," katanya.
Menurut Kasatpol PP, menjelang puasa tahun ini, mereka telah menjadwalkan pelaksanaan razia gabungan bersama TNI dan Polri dengan sasaran THM, kafe-kafe dan penginapan. "Dalam waktu dekat kami akan turun dan kami akan lebih intens khusus di Ramadan hingga pasca lebaran tahun ini," katanya.
"Mari kita saling menghargai, hargai keluarga kita yang tengah menjalankan ibadah dan ini tentunya semua kembali ke diri kita masing-masing untuk menyadarinya," pungkasnya.
Dalam SK Bupati Luwu Nomor 330/120/KSP.3/VI/2014 tentang Imbauan Penutupan THM dan Berbagai Usaha Sejenis Selama Ramadan, kafe dan rumah bernyanyi wajib tutup total selama Ramadan.
Keputusan Pemkab Luwu yang ditandatangani Bupati Luwu Andi Mudzakkar dalam surat tersebut menentukan masa berlaku sejak 27 Juni hingga 31 Juli setelah perayaan Idul Fitri 1435 H/2014 M mendatang.
Tiga poin yang tertera dalam surat bupati tersebut yakni para pemilik tempat hiburan malam, kafe, atau usaha sejenisnya untuk tidak membuka usahanya terhitung mulai 27 Juni sampai dengan 31 Juli. Sedangkan, para pemilik rumah makan/warung dan sejenisnya agar tidak mengoperasikan usahanya pada siang hari. "Apabila tidak mengindahkan imbauan tersebut di atas, maka akan diambil tindakan yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Bupati Luwu Andi Mudzakkar di Belopa, Senin (16/6/2014).
Menurut Andi Mudzakkar, khusus rumah makan, berdasarkan hasil rapat Muspida Luwu beberapa waktu lalu, diberikan kebijakan hanya boleh buka pada malam hari. "Kita puasa kan siang, jadi hanya malam hari mereka boleh buka," kata Mudzakkar.
Terkait surat edaran bupati ini, Kasatpol PP Luwu Andi B Tenriesa menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan bagi THM atau kafe dan rumah bernyanyi yang tidak mematuhi surat tersebut. "Seperti yang ditegaskan dalam surat tersebut, bahwa sanksi tegas akan diberikan dan kami siap melakukannya," katanya.
Menurut Kasatpol PP, menjelang puasa tahun ini, mereka telah menjadwalkan pelaksanaan razia gabungan bersama TNI dan Polri dengan sasaran THM, kafe-kafe dan penginapan. "Dalam waktu dekat kami akan turun dan kami akan lebih intens khusus di Ramadan hingga pasca lebaran tahun ini," katanya.
"Mari kita saling menghargai, hargai keluarga kita yang tengah menjalankan ibadah dan ini tentunya semua kembali ke diri kita masing-masing untuk menyadarinya," pungkasnya.
(zik)