Hotman Ancam Tuntut KPAI jika Berkoar Tanpa Bukti
Jum'at, 13 Juni 2014 - 16:33 WIB
Hotman Ancam Tuntut KPAI jika Berkoar Tanpa Bukti
A
A
A
JAKARTA - Pertemuan empat guru Jakarta International School (JIS) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah tuntas. Namun kuasa hukum JIS akan menuntut KPAI jika berbicara lagi ke media massa tanpa memegang bukti.
Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum empat guru JIS, mengatakan berbicara ke media massa tanpa bukti berarti melakukan pencemaran nama baik.
Dalam pertemuan di Kantor KPAI, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, komisioner KPAI tak mengungkap kepemilikan bukti keterlibatan empat guru tersebut dalam kasus kejahatan seksual di JIS.
"Kalau berulang lagi seperti ini, kami tidak akan segan untuk menuntut secara individu petinggi atau pejabat KPAI yang sering muncul di televisi mengatakan yang tidak-tidak," ancam Hotman di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
Hotman mengatakan, pihaknya bisa melakukan tuntutan secara pidana maupun perdata. "Bisa saja kita sita rumahnya mereka," sebutnya.
Sebelumnya, keempat guru JIS yang diduga terlibat kasus kejahatan seksual di TK JIS itu mendatangi KPAI untuk menanyakan bukti keterlibatan mereka. Mereka yakin tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Namun KPAI hanya mengatakan, pihaknya memiliki pengaduan dari para korban kasus itu. Meski belum mendapatkan jawaban secara pasti, empat guru JIS mengaku puas bertemu dengan KPAI.
Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum empat guru JIS, mengatakan berbicara ke media massa tanpa bukti berarti melakukan pencemaran nama baik.
Dalam pertemuan di Kantor KPAI, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, komisioner KPAI tak mengungkap kepemilikan bukti keterlibatan empat guru tersebut dalam kasus kejahatan seksual di JIS.
"Kalau berulang lagi seperti ini, kami tidak akan segan untuk menuntut secara individu petinggi atau pejabat KPAI yang sering muncul di televisi mengatakan yang tidak-tidak," ancam Hotman di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
Hotman mengatakan, pihaknya bisa melakukan tuntutan secara pidana maupun perdata. "Bisa saja kita sita rumahnya mereka," sebutnya.
Sebelumnya, keempat guru JIS yang diduga terlibat kasus kejahatan seksual di TK JIS itu mendatangi KPAI untuk menanyakan bukti keterlibatan mereka. Mereka yakin tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Namun KPAI hanya mengatakan, pihaknya memiliki pengaduan dari para korban kasus itu. Meski belum mendapatkan jawaban secara pasti, empat guru JIS mengaku puas bertemu dengan KPAI.
(mhd)