Seorang Istri Tega Tikam Suami Hingga Tewas

Kamis, 12 Juni 2014 - 23:10 WIB
Seorang Istri Tega Tikam Suami Hingga Tewas
Seorang Istri Tega Tikam Suami Hingga Tewas
A A A
PALU - Diduga terbakar api cemburu, seorang istri bernama Ovin, tega menghabisi nyawa suaminya yang bernama Iswadin, pada Rabu 11 Juni 2014 malam. Iswadin tewas dengan sangkur menancap di dada kiri.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, peristiwa tragis itu bermula ketika Ovin tengah mencari suaminya Iswadin yang disuruh pergi membeli obat, namun tak kunjung pulang.

Setelah ditelusuri, Iswadin bukannya pergi beli obat, tetapi sedang bersantai di sebuah kafe eks Lokalisasi Tondo. Hal itu membuat Ovin emosi dan bergegas menjemput suaminya dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah jalan, Ovin berpapasan dengan suaminya yang sedang mengendarai motor di Jalan Teluk Raya. Dia pun meneriaki suaminya, hingga berhenti dan memarkir sepeda motor.

Ovin yang sudah emosi pun melontarkan kata-kata kasar ke suaminya, hingga kemudian terjadi adu mulut di antara mereka. Sang suami lantas mengeluarkan sangkur, namun berhasil direbut Ovin yang langsung menikamnya ke dada kiri.

Seketika Iswadin jatuh tersungkur. Melihat suaminya tersungkur, Ovin berteriak minta pertolongan dan terdengar oleh salah seorang anggota polisi yang melintas.

Kemudian Iswadin dilarikan ke rumah sakit. Namun karena luka tusukan yang cukup serius, nyawa ayah empat anak itu tidak terselamatkan. Mengetahui suaminya tewas, saat itu juga Ovin menyerahkan diri ke kantor Mapolsek Palu Timur.

Dari keterangan keluarga Iswadin, diduga pembunuhan bermotifkan cemburu. Sebab rumah tangga Iswadin memang sedang tidak harmonis dan mereka sering terlibat cek cok lantaran Ovin yang kerap cemburu buta terhadap suaminya.

Sementara itu, Kapolsek Palu Timur Inspektur Satu Lorens Heselo mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana atau tidak. Hingga kini Ovin masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih syok.

Ovin bahkan menangis histeris ketika berusaha dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan. Kapolsek juga masih mendalami motif di balik penikaman yang dilakukan Ovin terhadap suaminya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Ovin mendekam di sel tahanan Polsek Palu Timur. Untuk sementara Ovin dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6217 seconds (0.1#10.140)