Lecehkan 4 Bocah, Ketua RT Terancam 15 Tahun Bui

Rabu, 11 Juni 2014 - 19:24 WIB
Lecehkan 4 Bocah, Ketua...
Lecehkan 4 Bocah, Ketua RT Terancam 15 Tahun Bui
A A A
WATAMPONE - Kasus pencabulan disertai kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Pelakunya kali ini adalah seorang berinisial JUN (45) yang menjabat sebagai Ketua RT, di Desa Bana, Kecamatan Bontocani.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku telah melakukan tindakan cabul kepada empat orang bocah, teman anak pelaku bermain. Diduga saat korban bermain ke rumah korban itulah, aksi pencabulan itu dilakukan.

Kasat Reskrim Ali Tahir mengatakan, peristiwa terjadi di sebuah rumah, di Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.

Sementara korban adalah empat bocah yang merupakan kakak beradik, dan sepupuan. Keempat korban pencabulan anak, masing-masing berumur 6, 8, 10, dan 11 tahun.

"Pelaku telah diamankan, dan saat ini telah diambil keterangannya untuk kepentingan penyelidikan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka," ujar Ali Tahir, saat dikonfirmasi Sindonews, Rabu (11/6/2014).

Tindakan cabul Ketua RT tersebut dilaporkan oleh kerabat korban ke Mapolres Bone, lalu dilakukan visum terhadap keempat korban untuk dijadikan barang bukti atas pencabulan.

Jika Ketua RT ini terbukti bersalah, maka dia akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan dan bisa saja merasakan dinginnya lantai sel tahanan maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)