Tangkap Oknum PNS, Polisi Sita Dumolid dan Ganja
A
A
A
BANDUNG - Seorang oknum PNS Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung berinsial IH (40), ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung lantaran terlibat kasus penyalahgunaan psikotropika golongan IV. IH ditangkap saat bekerja di kantornya di Jalan Sindangsirna No 40, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti psikotropika golongan IV, jenis pil dumolid dan ganja. "Ya (narkoba) itu buat dipakai sendiri saja, biar semangat kerja," kata IH kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).
IH mengaku mengonsumsi barang haram tersebut saat akan pergi bekerja atau pulang kerja, tergantung keinginannya. "Pas ditangkap saya lagi pakai dumolid di kantor, itu baru selesai tugas (kantor)," tuturnya.
Menurutnya, barang-barang tersebut termasuk dua linting ganja yang telah disita oleh polisi didapat dari seseorang di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan harga Rp 35-75 ribu.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, selain menangkap IH, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi setengah linting rokok ganja dan 15 pil dumolid. "Sepuluh butir pil dumolid kita temukan dalam helm warna putih milik tersangka. Dan, lima butir pil dumolid di saku celana sebelah kiri yang sedang dipakainya," bebernya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnnya, yakni U, yang disebut IH sebagai orang yang menjual ganja dan pil dumolid kepadanya. Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan acaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti psikotropika golongan IV, jenis pil dumolid dan ganja. "Ya (narkoba) itu buat dipakai sendiri saja, biar semangat kerja," kata IH kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).
IH mengaku mengonsumsi barang haram tersebut saat akan pergi bekerja atau pulang kerja, tergantung keinginannya. "Pas ditangkap saya lagi pakai dumolid di kantor, itu baru selesai tugas (kantor)," tuturnya.
Menurutnya, barang-barang tersebut termasuk dua linting ganja yang telah disita oleh polisi didapat dari seseorang di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan harga Rp 35-75 ribu.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, selain menangkap IH, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi setengah linting rokok ganja dan 15 pil dumolid. "Sepuluh butir pil dumolid kita temukan dalam helm warna putih milik tersangka. Dan, lima butir pil dumolid di saku celana sebelah kiri yang sedang dipakainya," bebernya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnnya, yakni U, yang disebut IH sebagai orang yang menjual ganja dan pil dumolid kepadanya. Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan acaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(zik)