Polisi Tangkap Pembunuh Juru Tagih Koperasi
A
A
A
TULUNGAGUNG - Masih ingat kasus pembunuhan Heru Kusri Deri Harianto (32), seorang juru tagih Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Trenggalek yang ditemukan tewas 23 Mei 2014 di hutan jati Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung?
Hari ini, tim gabungan Kepolisian Tulungagung dan Polda Jawa Timur berhasil membekuk pelaku. Anto (48) yang tercatat sebagai warga di lokasi kejadian, diringkus di sebuah tempat persembunyian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. "Saat ini pelaku masih berada di Polda Jatim guna menjalani penyidikan. Kemungkinan besok baru dilimpahkan ke Tulungagung," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).
Sejak ditemukannya jasad korban, kecurigaan langsung mengarah kepada Anto. Sebab yang bersangkutan mendadak menghilang. Heru ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan yang berlokasi cukup jauh dari permukiman warga. Pada bagian kepala dan bagian tubuh korban, terdapat jejak luka seperti hantaman benda tumpul.
Selain sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 2355 ZQ, polisi juga menemukan tas, helm, sepatu, dan ceceran kuitansi yang berkaitan dengan pekerjaan korban. Sementara pada saat yang sama, keluarga Anto melapor ke kepolisian bahwa yang bersangkutan mendadak pergi tanpa meninggalkan pesan. Polisi mengidentifikasi Anto sebagai nasabah korban.
Meski dipastikan pelaku melancarkan aksi kejahatannya seorang diri, menurut Whisnu, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan. "Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Motif dari pembunuhan tersebut juga kita dalami," pungkasnya.
Hari ini, tim gabungan Kepolisian Tulungagung dan Polda Jawa Timur berhasil membekuk pelaku. Anto (48) yang tercatat sebagai warga di lokasi kejadian, diringkus di sebuah tempat persembunyian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. "Saat ini pelaku masih berada di Polda Jatim guna menjalani penyidikan. Kemungkinan besok baru dilimpahkan ke Tulungagung," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).
Sejak ditemukannya jasad korban, kecurigaan langsung mengarah kepada Anto. Sebab yang bersangkutan mendadak menghilang. Heru ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan yang berlokasi cukup jauh dari permukiman warga. Pada bagian kepala dan bagian tubuh korban, terdapat jejak luka seperti hantaman benda tumpul.
Selain sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 2355 ZQ, polisi juga menemukan tas, helm, sepatu, dan ceceran kuitansi yang berkaitan dengan pekerjaan korban. Sementara pada saat yang sama, keluarga Anto melapor ke kepolisian bahwa yang bersangkutan mendadak pergi tanpa meninggalkan pesan. Polisi mengidentifikasi Anto sebagai nasabah korban.
Meski dipastikan pelaku melancarkan aksi kejahatannya seorang diri, menurut Whisnu, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan. "Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Motif dari pembunuhan tersebut juga kita dalami," pungkasnya.
(zik)