Curi Enam Drum Aspal, Kepala Gudang Dipolisikan

Senin, 09 Juni 2014 - 17:19 WIB
Curi Enam Drum Aspal,...
Curi Enam Drum Aspal, Kepala Gudang Dipolisikan
A A A
SEMARANG - Sebuah Gudang milik PT Jumbo Jade yang terletak di Kawasan Industri Kaligawe Kota Semarang dilaporkan menjadi korban pencurian. Akibatnya, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan aspal tersebut kehilangan enam drum aspal senilai Rp8,7 juta.

Diduga, pelaku pencurian adalah karyawan PT Jumbo Jade sendiri, yakni TRB (35), warga Kelurahan Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Sehari-hari, TRB diketahui bertugas sebagai kepala gudang di perusahaan itu.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Tulus Widodo (44), Kepala Operasional PT Jumbo Jade ke Mapolrestabes Semarang, Senin (9/6/2014). Menurut Tulus, kejadian itu diketahui pada Sabtu (7/6/2014) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Awalnya saya mendapat laporan dari petugas keamanan yang melihat dia (TRB) sering mengeluarkan aspal tanpa membawa surat pengeluaran barang. Setelah itu, saya mengecek ke gudang. Dan ternyata benar, ada enam drum aspal yang hilang dari dalam gudang itu tanpa adanya keterangan barang keluar," kata Tulus.

Dari pengakuan petugas keamanan itu, lanjut dia, aksi itu dilakukan oleh TRB secara berkala. Setiap ada pemesanan barang, ia mengeluarkan barang dengan cara melebihkan jumlah pembelian dengan jumlah setoran barang. "Kadang ia juga mengeluarkan barang tanpa surat izin pengeluaran dari kami. Untuk mengelabui petugas keamanan, TRB sering memerintahkan mereka untuk pergi membeli sesuatu," imbuhnya.

Namun, aksi TRB tersebut akhirnya diketahui juga oleh dua petugas keamanan di sana, yakni Nur Hadi dan Marwoto. Keduanya langsung melaporkan kejadian itu kepada Tulus. "Setelah kami mencoba menanyakan baik-baik, dia (TRB) selalu menyangkal dan menghindar. Bahkan sejak Jumat (6/6) lalu dia sudah tidak terlihat di kantor," paparnya.

Setelah tidak ada itikad baik dari TRB, akhirnya Tulus membawa kasus ini ke polisi. TRB dilaporkan dengan kasus pencurian atau penggelapan dengan ancaman Pasal 363 KUHP dan 374 KUHP. "Karena diminta baik-baik tidak ada respons, kami akhirnya melaporkan ke polisi. Biar kasus ini diusut secara hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, kasus tersebut sudah resmi diterima oleh pihaknya. Saat ini, kasus itu masih dalam proses penyelidikan. "Ini masih kita dalami lebih lanjut sekaligus mendalami laporan korban. Hal itu untuk mengetahui secara pasti kronologi dari kejadian itu," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0738 seconds (0.1#10.140)