Tukang Las Mengaku Dapat Sabu dari Penghuni Lapas
A
A
A
MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor Medan Helvetia menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang mendapat pasokan dari seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 100 gram sabu beserta alat isap.
Tersangka Yusrizal alias Yus hanya bisa menyesali nasib setelah aksinya mengedarkan sabu di Kota Medan berakhir di tangan pihak berwajib. Warga Jalan Binjai, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia ini ditangkap polisi di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (9/6/2014).
Polisi menyita barang bukti sabu senilai Rp200 juta. Selain sabu, polisi juga turut mengamankan berbagai barang bukti lain berupa uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan sabu, bong, timbangan elektrik dan sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Kapolsek Medan Helvetia Komisaris Polisi Anggoro Wicaksono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pria berusia 37 tahun yang berprofesi sebagai tukang las ini mengaku memperoleh sabu dari seorang napi penghuni Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku sudah kali kelima mendapat pasokan sabu dari rekannya yang berada di dalam Lapas Tanjung Gusta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Petugas kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk untuk kembali menciduk kembali sang bandar yang berada di lapas.
Tersangka Yusrizal alias Yus hanya bisa menyesali nasib setelah aksinya mengedarkan sabu di Kota Medan berakhir di tangan pihak berwajib. Warga Jalan Binjai, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia ini ditangkap polisi di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (9/6/2014).
Polisi menyita barang bukti sabu senilai Rp200 juta. Selain sabu, polisi juga turut mengamankan berbagai barang bukti lain berupa uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan sabu, bong, timbangan elektrik dan sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Kapolsek Medan Helvetia Komisaris Polisi Anggoro Wicaksono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pria berusia 37 tahun yang berprofesi sebagai tukang las ini mengaku memperoleh sabu dari seorang napi penghuni Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku sudah kali kelima mendapat pasokan sabu dari rekannya yang berada di dalam Lapas Tanjung Gusta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Petugas kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk untuk kembali menciduk kembali sang bandar yang berada di lapas.
(zik)