Maling Spesialis Vespa Antik Ditangkap Polisi

Senin, 09 Juni 2014 - 13:32 WIB
Maling Spesialis Vespa...
Maling Spesialis Vespa Antik Ditangkap Polisi
A A A
BANDUNG - Motor jenis Vespa yang telah berusia lanjut memiliki daya tarik tersendiri bagi para pecinta otomotif. Harga jualnya yang selangit menjadikan Vespa juga jadi incaran maling.

Seperti halnya yang dilakukan oleh SMS dan B, dua pelaku curanmor spesialis Vespa antik yang berhasil disergap anggota Unit Reskrim Polsek Coblong. Keduanya ditangkap beserta empat unit Vespa antik dengan harga jual mencapai Rp 25-40 juta per unitnya.

Kanitreskrim Polsek Coblong Iptu M Alfan mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap sebelum berhasil menjual motor-motor tersebut kepada seseorang di kawasan Kabupaten Karawang. "Kita itu awalnya curiga ada beberapa laporan yang sama mengenai kehilangan motor Vespa antik. Dari situ kita lakukan penyelidikan. Dengan berbekal keterangan para korban, akhirnya kita bisa menemukan tersangka SMS di daerah Cihampelas," jelas Alfan kepada wartawan, Senin (9/6/2014).

Saat akan ditangkap, SMS mengelak. Namun, saat anggota membawa korban beserta surat-surat motor Vespa antik tersebut, tersangka pun tak bisa berkutik dan mengakui segala perbuatannya. Dari hasil pengembangan terhadap SMS, polisi bergerak ke kawasan‎ Cikampek dan berhasil menangkap tersangka B dengan barang bukti dua unit motor Vespa yang tengah diperbaiki dan akan dijual kembali.

SMS mengaku memilih motor Vespa antik lantaran saat ini tengah banyak diburu oleh kolektor dengan harga jual selangit. "Setiap mau beraksi saya pasti sama B. Modusnya cari motor di tempat kos-kosan. Setelah dapat motor, kita dorong sampai jauh, setelah itu baru dinyalakan dan dibawa kabur," beber SMS.

Setelah berhasil mencuri, tersangka B lalu membawa Vespa ke Cikampek untuk dimodifikasi kembali agar tidak mudah dikenali bahwa motor tersebut hasil curian. "Motor belum sempat dijual, kalau dijual itu bisa sampai Rp 25-40 juta. Tergantung kondisi sama tahun motornya," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
43 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved