Maling Spesialis Vespa Antik Ditangkap Polisi

Senin, 09 Juni 2014 - 13:32 WIB
Maling Spesialis Vespa Antik Ditangkap Polisi
Maling Spesialis Vespa Antik Ditangkap Polisi
A A A
BANDUNG - Motor jenis Vespa yang telah berusia lanjut memiliki daya tarik tersendiri bagi para pecinta otomotif. Harga jualnya yang selangit menjadikan Vespa juga jadi incaran maling.

Seperti halnya yang dilakukan oleh SMS dan B, dua pelaku curanmor spesialis Vespa antik yang berhasil disergap anggota Unit Reskrim Polsek Coblong. Keduanya ditangkap beserta empat unit Vespa antik dengan harga jual mencapai Rp 25-40 juta per unitnya.

Kanitreskrim Polsek Coblong Iptu M Alfan mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap sebelum berhasil menjual motor-motor tersebut kepada seseorang di kawasan Kabupaten Karawang. "Kita itu awalnya curiga ada beberapa laporan yang sama mengenai kehilangan motor Vespa antik. Dari situ kita lakukan penyelidikan. Dengan berbekal keterangan para korban, akhirnya kita bisa menemukan tersangka SMS di daerah Cihampelas," jelas Alfan kepada wartawan, Senin (9/6/2014).

Saat akan ditangkap, SMS mengelak. Namun, saat anggota membawa korban beserta surat-surat motor Vespa antik tersebut, tersangka pun tak bisa berkutik dan mengakui segala perbuatannya. Dari hasil pengembangan terhadap SMS, polisi bergerak ke kawasan‎ Cikampek dan berhasil menangkap tersangka B dengan barang bukti dua unit motor Vespa yang tengah diperbaiki dan akan dijual kembali.

SMS mengaku memilih motor Vespa antik lantaran saat ini tengah banyak diburu oleh kolektor dengan harga jual selangit. "Setiap mau beraksi saya pasti sama B. Modusnya cari motor di tempat kos-kosan. Setelah dapat motor, kita dorong sampai jauh, setelah itu baru dinyalakan dan dibawa kabur," beber SMS.

Setelah berhasil mencuri, tersangka B lalu membawa Vespa ke Cikampek untuk dimodifikasi kembali agar tidak mudah dikenali bahwa motor tersebut hasil curian. "Motor belum sempat dijual, kalau dijual itu bisa sampai Rp 25-40 juta. Tergantung kondisi sama tahun motornya," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2092 seconds (0.1#10.140)