Pemilik Karaoke yang Menjual Miras Tak Ditahan Polisi

Kamis, 05 Juni 2014 - 17:58 WIB
Pemilik Karaoke yang...
Pemilik Karaoke yang Menjual Miras Tak Ditahan Polisi
A A A
SEMARANG - Pemilik tempat Karaoke ES, SH (33) yang menjual 1.287 botol minuman keras impor berbagai merek senilai Rp500 juta ternyata tak ditahan Polisi. Alasannya sang pengusaha ini dianggap koperatif dan menunjukkan itikad baik oleh pihak kepolisian yang menangkapnya.

Diduga sang pengusaha muda ini memiliki beking sehingga tidak ditahan padahal SH dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya SH diancam pasal berlapis, yakni Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-Undang RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara dua tahun dan denda Rp4 miliar.

Selain itu SH dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar serta Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Tidak kami lakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Liliek Darmanto, Kamis (5/6/2014).

Sementara mengenai cukai palsu yang ditempelkan di miras ilegal tersebut, Liliek mengaku akan terus mendalaminya. Kuat dugaan ada orang lain yang terlibat dalam kasus itu.

“Akan kami dalami apakah cukai itu dia sendiri yang mencetak dan memasangnya atau melalui orang lain. Pasti akan kami selidiki lebih lanjut,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)