Kalapas Janji Tindak Sipir Penganiaya Tahanan Wanita

Kamis, 05 Juni 2014 - 16:10 WIB
Kalapas Janji Tindak...
Kalapas Janji Tindak Sipir Penganiaya Tahanan Wanita
A A A
LUBUKLINGGAU - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Lubuklinggau Fernando Kloer menyatakan tindakan yang dilakukan oknum sipir bawahannya berinisial DSA yang menyiksa sejumlah tahanan tidak dibenarkan menurut hukum.

Menurut Fernando, dari hasil keterangan DSA, pemukulan dilakukan karena didapati sebuah rokok di dalam ruang tahanan tersebut. Diduga bungkus rokok itu berisi narkoba yang tersimpan di saluran pembuangan.

Langkah razia ini, kata dia, bagus apalagi sebelum razia ada informasinya salah satu tahanan diduga menyimpan narkoba. Bahkan masuknya bungkus rokok itu diduga bukan sekali menurut keterangan DSA.

"Petugas saya sudah benar, dia takut ada narkoba, makanya perlu antisipasi, kalau ada barang seperti itu. Tetapi, tindakan DSA itu salah dan akan diberikan sanksi," ungkap Fernando saat ditemui di Lapas Narkotika Klas IIA, Kota Lubuklinggau, Kamis (5/6/2014).

Menurutnya, tindakan oknum DSA tidak dibenarkan apabila ada penemuan barang maka sipir harus melaporkan kepada kepala pengamanan lapas.

"Ya tidak boleh, kalau merazia ada barang yang diselundupkan kepala pengamanan harus mengetahui, dan perbuatan DSA ini pasti akan diberikan sanksi," kata dia.

Fernando menambahkan, sistem pemeriksaan saat tamu berkunjung terkadang kendala alat pendeteksi, hal itulah yang mengakibatkan sering masuknya barang tanpa bisa terdeteksi di pintu pemeriksaan.

"Memang serba kekurangan di lapas ini. Kita juga memakluminya. Kita ini anak tiri oleh negara. Serba kekurangan dari fasilitas yang ada. Apalagi jika keluarga besuk banyak barang bawaan keluarga yang membesuk bisa lolos sehingga harus diantisipasi," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4760 seconds (0.1#10.140)