Polisi Bidik Kontraktor dan Pemilik Ruko yang Ambruk
A
A
A
SAMARINDA - Setelah memeriksa saksi 12 orang buruh bangunan, polisi kini membidik pemilik dan kontraktor ruko tiga lantai yang rubuh di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Polisi akan menindaklanjuti pemeriksaan tersebut dengan memanggil pemborong, pengawas, atau yang bertanggung jawab maupun yang ada keterlibatan kegiatan dalam proses pembangunan.
“Kita sudah menjadwalkan yaitu pemanggilan atas nama Juliansyah Ghozali terjadwal tanggal 6 Juni 2014. Pemanggilan juga terhadap Joni Tanjung, yang beralamatkan di Surabaya juga dijadwalkan 6 Juni 2014,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, Kamis (5/6/2014).
Dia menambahkan, selanjutnya polisi akan memanggil Badan Perizinan di bawah Pemkot Samarinda. Kemudian mendatangkan ahli konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum. “Jadi itu langkah-langkah kami terkait masalah bangunan roboh,” katanya.
Untuk saat ini, kata Wisnu, semua yang diperiksa masih berstatus saksi. Meski demikian, dari hasil pemeriksaan tersebut kemungkinan akan ada yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Dalam pemeriksaan atau teknis yang kita laksanakan itu kita berikan kewenangan sepenuhnya kepada saksi menyampaikan keterangan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Namun kita akan kroscek dengan hasil labfor dan keterangan saksi-saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pemborong yang membangun ruko tersebut menganggap sudah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Meski demikian polisi akan kroscek kondisi nyata di lapangan. Untuk itu polisi memerlukan keterangan ahli mengenai masalah tersebut.
“Kita akan kenakan pasal 359 dan 360, barang siapa karena lalainya mengakibatkan luka atau meninggal dunia,” pungkasnya.
Polisi akan menindaklanjuti pemeriksaan tersebut dengan memanggil pemborong, pengawas, atau yang bertanggung jawab maupun yang ada keterlibatan kegiatan dalam proses pembangunan.
“Kita sudah menjadwalkan yaitu pemanggilan atas nama Juliansyah Ghozali terjadwal tanggal 6 Juni 2014. Pemanggilan juga terhadap Joni Tanjung, yang beralamatkan di Surabaya juga dijadwalkan 6 Juni 2014,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, Kamis (5/6/2014).
Dia menambahkan, selanjutnya polisi akan memanggil Badan Perizinan di bawah Pemkot Samarinda. Kemudian mendatangkan ahli konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum. “Jadi itu langkah-langkah kami terkait masalah bangunan roboh,” katanya.
Untuk saat ini, kata Wisnu, semua yang diperiksa masih berstatus saksi. Meski demikian, dari hasil pemeriksaan tersebut kemungkinan akan ada yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Dalam pemeriksaan atau teknis yang kita laksanakan itu kita berikan kewenangan sepenuhnya kepada saksi menyampaikan keterangan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Namun kita akan kroscek dengan hasil labfor dan keterangan saksi-saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pemborong yang membangun ruko tersebut menganggap sudah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Meski demikian polisi akan kroscek kondisi nyata di lapangan. Untuk itu polisi memerlukan keterangan ahli mengenai masalah tersebut.
“Kita akan kenakan pasal 359 dan 360, barang siapa karena lalainya mengakibatkan luka atau meninggal dunia,” pungkasnya.
(sms)