Kejari Surakarta Mulai Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah

Rabu, 04 Juni 2014 - 15:45 WIB
Kejari Surakarta Mulai...
Kejari Surakarta Mulai Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah
A A A
SOLO - Kejaksaan Negeri Surakarta mulai melakukan pemeriksaan terhadap Hery Jumadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo. Pemeriksaan terhadap Hery dilakukan karena ia diduga menyelewengkan dana hibah Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo Tahun Anggaran 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surakarta Erfan Suprapto menyebutkan, pihaknya telah mencecar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo itu dengan 46 pertanyaan seputar aliran dana hibah yang dikucurkan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan pada Rabu (4/6/2014) itu memakan waktu yang cukup panjang yakni sekitar empat jam penuh.

Selain hasil pertanyaan yang diajukan kepada tersangka, pihaknya mengaku juga telah memiliki bukti yang cukup kuat dan memberatkan tersangka. Selain itu didapatkan pula bukti-bukti yang berasal dari saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Ia mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa sebanyak 18 saksi, dari kalangan pegawai Disbudpar dan saksi dari pihak luar.

Dari data yang telah didapatkan, menurutnya, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah dana hibah yang dikucurkan dengan dana yang direaliasasikan oleh pihak penerima hibah. Dalam hal ini penerima hibah adalah Orkes Keroncong Gita Mahkota, yang saat ini dipimpin oleh tersangka Hery. Dia mengatakan, dari proposal yang diajukan oleh Orkes Gita Mahkota, dana yang diminta adalah Rp100 juta. Kenyataannya, dana yang dihabiskan untuk orkes itu hanyalah Rp40 juta, sedangkan sisa sebesar Rp60 juta tidak dilaporkan dan diduga justru diselewengkan.

"Laporan pertanggungjawaban yang ada diduga telah diselewengkan dan berbeda dengan realisasinya sehingga kita harus ungkap itu. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada penyelewengan pada dana hibah yang lain."

Sementara itu MT Heru Buwono, pengacara Hery, mengatakan kliennya tersebut tidak menyelewengkan dana hibah seperti yang telah dituduhkan. Menurutnya, dana hibah sudah dibelanjakan alat musik sebagaimana mestinya, tanpa ada penyelewengan. Meskipun dalam pelaksanaannya kelompok orkes itu membeli terlebih dahulu alat-alat mereka dengan dana talangan sebelum hibah turun.

"Mungkin yang dipermasalahkan adalah penggunaan dana talangan itu untuk membeli alat-alat musik," ucapnya.
(zik)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
3 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
11 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
11 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
13 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved