Kejari Surakarta Mulai Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah

Rabu, 04 Juni 2014 - 15:45 WIB
Kejari Surakarta Mulai...
Kejari Surakarta Mulai Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah
A A A
SOLO - Kejaksaan Negeri Surakarta mulai melakukan pemeriksaan terhadap Hery Jumadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo. Pemeriksaan terhadap Hery dilakukan karena ia diduga menyelewengkan dana hibah Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo Tahun Anggaran 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surakarta Erfan Suprapto menyebutkan, pihaknya telah mencecar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo itu dengan 46 pertanyaan seputar aliran dana hibah yang dikucurkan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan pada Rabu (4/6/2014) itu memakan waktu yang cukup panjang yakni sekitar empat jam penuh.

Selain hasil pertanyaan yang diajukan kepada tersangka, pihaknya mengaku juga telah memiliki bukti yang cukup kuat dan memberatkan tersangka. Selain itu didapatkan pula bukti-bukti yang berasal dari saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Ia mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa sebanyak 18 saksi, dari kalangan pegawai Disbudpar dan saksi dari pihak luar.

Dari data yang telah didapatkan, menurutnya, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah dana hibah yang dikucurkan dengan dana yang direaliasasikan oleh pihak penerima hibah. Dalam hal ini penerima hibah adalah Orkes Keroncong Gita Mahkota, yang saat ini dipimpin oleh tersangka Hery. Dia mengatakan, dari proposal yang diajukan oleh Orkes Gita Mahkota, dana yang diminta adalah Rp100 juta. Kenyataannya, dana yang dihabiskan untuk orkes itu hanyalah Rp40 juta, sedangkan sisa sebesar Rp60 juta tidak dilaporkan dan diduga justru diselewengkan.

"Laporan pertanggungjawaban yang ada diduga telah diselewengkan dan berbeda dengan realisasinya sehingga kita harus ungkap itu. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada penyelewengan pada dana hibah yang lain."

Sementara itu MT Heru Buwono, pengacara Hery, mengatakan kliennya tersebut tidak menyelewengkan dana hibah seperti yang telah dituduhkan. Menurutnya, dana hibah sudah dibelanjakan alat musik sebagaimana mestinya, tanpa ada penyelewengan. Meskipun dalam pelaksanaannya kelompok orkes itu membeli terlebih dahulu alat-alat mereka dengan dana talangan sebelum hibah turun.

"Mungkin yang dipermasalahkan adalah penggunaan dana talangan itu untuk membeli alat-alat musik," ucapnya.
(zik)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
38 menit yang lalu
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
7 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
9 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
11 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
14 jam yang lalu
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved