Begini Cara Menyelundupkan HP ke Lapas

Selasa, 03 Juni 2014 - 20:15 WIB
Begini Cara Menyelundupkan...
Begini Cara Menyelundupkan HP ke Lapas
A A A
GARUT - Para keluarga atau kerabat narapidana memiliki sejumlah cara tertentu untuk dapat menyelundupkan alat komunikasi atau handphone (HP) ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kalapas Klas II B Garut Budi Avianto membeberkan, dari beberapa kasus, handphone yang diselundupkan biasanya telah dibongkar menjadi beberapa bagian.

"HP ini dibongkar menjadi bagian yang terpisah-pisah. Si kerabat atau keluarga narapidana yang membesuk, sudah membongkar HP dari mulai casing, mesin, baterai, hingga keypad-nya. Pokoknya sudah dibongkar agar mudah disembunyikan," kata Budi, Selasa (3/6/2014).

Makanan, biasanya lumrah dipilih menjadi media tempat disembunyikannya bagian-bagian dari handphone tersebut. Sebelum dimasukkan ke dalam makanan, masing-masing bagian dibungkus dulu dengan plastik. "Setelah dibungkus, baru dicampurkan dengan makanan. Apakah dengan nasi, sayur, atau lainnya," ujarnya.

Beberapa tempat lain yang juga kerap digunakan sebagai media untuk menyelundupkan biasanya adalah beberapa bagian tubuh vital si pengunjung. Kondisi ini, kata Budi, kerap kali membuat para petugas repot.

"Kami tetap memaksimalkan peran staf atau petugas dalam setiap pemeriksaan. Bila pengunjung berjenis kelamin laki-laki, maka petugas yang akan memeriksa di ruang penggeledahan laki-laki. Bila perempuan, ya perempuan juga. Padahal kami juga sudah melengkapi proses pemeriksaan itu dengan menggunakan alat pendeteksi logam atau metal detector," ucapnya.

Namun, Budi mengaku pengunjung curang sudah memiliki trik lain atau baru yang tidak diketahui petugas. Bahkan, ada pengunjung menggunakan anak mereka sebagai media untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas.

"Jadi, pada saat orangtuanya diperiksa, anaknya lolos. Di sinilah kami selalu kecolongan. Makanya, pada setiap temuan, kami selalu evaluasi dan perbaiki mekanisme sistem pengamanan. Selebihnya, kami jalankan tugas sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)