Lapas Garut Evaluasi Sistem Keamanan
A
A
A
GARUT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Garut akan mengevaluasi sistem keamanan. Upaya tersebut dilakukan setelah kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Zoro, berhasil diungkap pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Kalapas Klas II B Garut Budi Avianto mengakui, selama ini sebagian kecil dari pihak keluarga narapidana, kerap bertindak curang dengan menyelundupkan barang-barang yang dilarang ke dalam lapas. Salah satu barang yang dilarang dan sering diselundupkan ke dalam lapas adalah alat komunikasi atau handphone.
"Meski kami sudah berupaya semaksimal mungkin menjaga keamanan di sini, tetap saja kami sering mengalami kecolongan. Pada beberapa kasus, memang alat komunikasi atau handphone (HP) selalu ditemukan dalam sejumlah razia yang kami lakukan ke tiap-tiap kamar warga binaan," kata Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2014).
Handphone yang berhasil diamankan, biasanya dikumpulkan ke kanwil untuk menunggu dimusnahkan. Razia dilakukan pada setiap bulan dan bersifat dadakan. "Kadang kami melakukan razia setiap waktu, pagi, siang, malam, kami razia mereka. Yang kedapatan memiliki barang terlarang, biasanya akan diberi catatan khusus," ujarnya.
Terkait peredaran sabu yang dikendalikan seorang narapidana bernama Zoro, ia mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut ke polisi. Budi memastikan, dirinya akan langsung memecat petugas yang terdiri dari sipir atau staf, bila mereka terbukti membantu meloloskan barang terlarang ke dalam kamar narapidana.
"Saya sudah mewanti-wanti mereka (petugas lapas) pada apel pagi yang dilakukan setiap hari. Kalau ada yang terlibat dalam penyelundupan barang ke narapidana, ia akan langsung diberhentikan. Saya berani pecat dia karena memang saya sudah berkali-kali mengingatkan mereka," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, peran seorang narapidana Lapas Klas II B Garut bernama Zoro alias Asep Hidayat (35) dalam mengendalikan narkoba jenis sabu, diungkap jajaran Satnarkoba Polres Garut. Dari dalam lapas, narapidana yang tengah menjalani hukuman selama 10 tahun ini mengendalikan bisnis narkobanya dengan menggunakan handphone.
Ia dibantu oleh dua orang tersangka lain di luar lapas. Mereka adalah Oyo Sudaryo (33), dan Eva Marlina (38). Oyo bertugas sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan sabu, sementara Eva berperan sebagai orang yang melakukan transaksi dengan bandar narkoba lain melalui sistem transfer antarbank. Pada kasus yang diungkap tersebut, narkoba jenis sabu yang diamankan memiliki berat enam gram atau senilai Rp12 juta.
Kalapas Klas II B Garut Budi Avianto mengakui, selama ini sebagian kecil dari pihak keluarga narapidana, kerap bertindak curang dengan menyelundupkan barang-barang yang dilarang ke dalam lapas. Salah satu barang yang dilarang dan sering diselundupkan ke dalam lapas adalah alat komunikasi atau handphone.
"Meski kami sudah berupaya semaksimal mungkin menjaga keamanan di sini, tetap saja kami sering mengalami kecolongan. Pada beberapa kasus, memang alat komunikasi atau handphone (HP) selalu ditemukan dalam sejumlah razia yang kami lakukan ke tiap-tiap kamar warga binaan," kata Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2014).
Handphone yang berhasil diamankan, biasanya dikumpulkan ke kanwil untuk menunggu dimusnahkan. Razia dilakukan pada setiap bulan dan bersifat dadakan. "Kadang kami melakukan razia setiap waktu, pagi, siang, malam, kami razia mereka. Yang kedapatan memiliki barang terlarang, biasanya akan diberi catatan khusus," ujarnya.
Terkait peredaran sabu yang dikendalikan seorang narapidana bernama Zoro, ia mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut ke polisi. Budi memastikan, dirinya akan langsung memecat petugas yang terdiri dari sipir atau staf, bila mereka terbukti membantu meloloskan barang terlarang ke dalam kamar narapidana.
"Saya sudah mewanti-wanti mereka (petugas lapas) pada apel pagi yang dilakukan setiap hari. Kalau ada yang terlibat dalam penyelundupan barang ke narapidana, ia akan langsung diberhentikan. Saya berani pecat dia karena memang saya sudah berkali-kali mengingatkan mereka," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, peran seorang narapidana Lapas Klas II B Garut bernama Zoro alias Asep Hidayat (35) dalam mengendalikan narkoba jenis sabu, diungkap jajaran Satnarkoba Polres Garut. Dari dalam lapas, narapidana yang tengah menjalani hukuman selama 10 tahun ini mengendalikan bisnis narkobanya dengan menggunakan handphone.
Ia dibantu oleh dua orang tersangka lain di luar lapas. Mereka adalah Oyo Sudaryo (33), dan Eva Marlina (38). Oyo bertugas sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan sabu, sementara Eva berperan sebagai orang yang melakukan transaksi dengan bandar narkoba lain melalui sistem transfer antarbank. Pada kasus yang diungkap tersebut, narkoba jenis sabu yang diamankan memiliki berat enam gram atau senilai Rp12 juta.
(zik)