Sita 2 Unit Motor, 4 Sindikat Curanmor Dibekuk
A
A
A
SUNGGUMINASA - Empat orang anggota sindikat curanmor antar daerah di Gowa, Sulawesi Selatan, dibekuk petugas intel Polres Gowa yang tengah melakukan patroli.
Dari tangan ke empat pelaku polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor serta uang jutaan rupiah pada penangkapan Senin Malam (02/06/2014) ini.
Kanit SPKT Polres Gowa Aiptu Rahman mengatakan, penangkapan anggota sindikat ini pertama dilakukan terhadap dua orang yang tertangkap tangan membawa dua unit sepeda motor hasil curian di Kelurahan Pacci'nongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin malam (2/6/2014).
Usai menangkap kedua pelaku, polisi langsung menggerebek sebuah rumah kost yang diduga digunakan bertransaksi. Alhasil polisi mengamankan dua orang pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah serta barang bukti berupa uang Rp9 juta.
Petugas kemudian mengamankan keempat pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Di depan petugas para pelaku mengaku hanya ditugaskan untuk mencari pembeli sepeda motor hasil curian dengan upah Rp200 ribu setiap penjualan satu unit motor.
Dua unit sepeda motor hasil curian serta uang tunai hasil transaksi disita sebagai barang bukti.
“Ke-empat pelaku terancam pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” ungkap Rahman.
Dari tangan ke empat pelaku polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor serta uang jutaan rupiah pada penangkapan Senin Malam (02/06/2014) ini.
Kanit SPKT Polres Gowa Aiptu Rahman mengatakan, penangkapan anggota sindikat ini pertama dilakukan terhadap dua orang yang tertangkap tangan membawa dua unit sepeda motor hasil curian di Kelurahan Pacci'nongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin malam (2/6/2014).
Usai menangkap kedua pelaku, polisi langsung menggerebek sebuah rumah kost yang diduga digunakan bertransaksi. Alhasil polisi mengamankan dua orang pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah serta barang bukti berupa uang Rp9 juta.
Petugas kemudian mengamankan keempat pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Di depan petugas para pelaku mengaku hanya ditugaskan untuk mencari pembeli sepeda motor hasil curian dengan upah Rp200 ribu setiap penjualan satu unit motor.
Dua unit sepeda motor hasil curian serta uang tunai hasil transaksi disita sebagai barang bukti.
“Ke-empat pelaku terancam pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” ungkap Rahman.
(sms)