Satpol PP Kota Batu Larang PKL Berjualan 24 Jam

Senin, 02 Juni 2014 - 22:06 WIB
Satpol PP Kota Batu...
Satpol PP Kota Batu Larang PKL Berjualan 24 Jam
A A A
BATU - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu akan mengeluarkan peraturan baru bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan alun-alun Kota Batu. Rencananya, Satpol PP melarang PKL berjualan selama 24 jam.

Tujuannya, supaya kawasan alun-alun Kota Batu tetap bersih dan kelihatan indah serta tertib. Pada tahap awal Satpol PP ingin menertibkan PKL di Jalan Kartini dulu. PKL di jalan itu enggan membongkar lapaknya selesai berjualan.

"Kami melihat di Jalan Kartini mulai kotor lagi dengan lapak PKL. Pedagang membiarkan lapaknya berdiri di tepi jalan. Tahap awal akan kita akan keluarkan surat peringatan larangan berjualan 24 jam," tegas Kepala Satpol PP Kota Batu Robiq Yunianto, Senin (2/6/2014).

Mestinya, kata Robiq, PKL tahu diri bahwa tempatnya berjualan merupakan fasilitas umum. Setelah berjualan harusnya seluruh lapak beserta barang dagangannya dibersihkan supaya Jalan Kartini terlihat bersih dan rapi. Yang terjadi sekarang, lapak PKL tetap berdiri tegak di tepi jalan. Selain tak sedap dipandang mata, sampah yang menumpuk juga menjadikan Jalan Kartini terlihat kumuh.

"Kita ingin data dulu ada berapa PKL yang berjualan di Jalan Kartini dan beberapa titik di dekat alun-alun Kota Batu. Harapan kita kalau siang harinya sudah berjualan, malam harinya tidak berjualan lagi. Atau sebaliknya, sehingga pemerintah mudah untuk menatanya," beber Robiq.

Mantan Kabag Humas Kota Batu ini menambahkan, beberapa PKL ditengarai memiliki 2-3 lapak sebagai tempatnya berjualan. Sehingga, setiap dilakukan penertiban, orangnya tetap itu-itu saja. "Tugas kami menertibkan PKL. Setelah ditertibkan ada satuan kerja yang lain melakukan pembinaan. Supaya tidak berjualan di tempat asalnya."

Masalah PKL ini juga menjadi perhatian Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Kata dia, semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mestinya sudah bisa mengantisipasi adanya ledakan jumlah PKL di Kota Batu.

"Yang kami lihat PKL hanya ditertibkan saja. Tanpa ada solusi yang jelas, akan dipindahkan ke mana setelah ditertibkan. Mestinya semua SKPD berpikir tentang hal itu. Berpikir mencarikan tempat relokasinya. Kalau PKL-nya tambah banyak, pasti semakin sulit untuk diatur. Jadi semua SKPD harus kerja sama menuntaskan masalah ini," perintah wali kota.

Arifin, pedagang soto di Jalan Kartini menyatakan, Satpol PP boleh saja menertibkan lapaknya. Tapi pemerintah harus menyiapkan tempat relokasinya. "Dulu kami pernah disuruh membeli stan di dalam Batu Tourism Center (BTC). Tapi tidak cocok untuk tempat berjualan. Pembelinya enggan masuk BTC. Karena di dekat alun-alun telah berdiri lapak PKL baru lagi. Kalau mau adil, seluruh PKL yang berjualan di dekat alun-alun Kota Batu harus ditertibkan semua," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8646 seconds (0.1#10.140)