Tegur Pemuda Mabuk, Kakek Dilaporkan ke Polisi

Senin, 02 Juni 2014 - 15:35 WIB
Tegur Pemuda Mabuk, Kakek Dilaporkan ke Polisi
Tegur Pemuda Mabuk, Kakek Dilaporkan ke Polisi
A A A
JEPARA - Lantaran menegur pemuda mabuk, seorang kakek malah berurusan dengan aparat Polsek Bangsri, Jepara, Jawa Tengah. Hari ini, kakek Supriyanto (51), sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Pemeriksaan Supriyanto yang merupakan warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, mendapat pengawalan sejumlah warga yang mendukung sikapnya menegur pemuda mabuk yang diketahui bernama Slamet Kurniawan (22).

"Kami datang ke Mapolsek Bangsri atas inisiatif sendiri. Kami tak tega orang baik justru malah menerima nasib pahit hanya karena ulah pemuda mabuk," kata juru bicara warga Guyangan Sugiyanto, saat ditemui di Mapolsek Bangsri, Senin (2/6/2014).

Ditambahkan dia, dalam aksinya ulah pemuda mabuk itu mengendrai mobil secara ugal-ugalan. Bahkan, dia nyaris menyerempet seorang bocah bernama Cinta Laura (4).

Namun, kepada polisi bocah mabuk tersebut justru melaporkan kakek Supriyanto atas tuduhan melakukan pengeroyokan. Dalam laporannya, dia mengaku tidak mengetahui sebab kenapa dirinya bisa dikeroyok oleh sang kakek.

Saat kejadian, katanya, dia sedang melintas di Desa Guyangan. Namun tiba-tiba dia ditegur warga dan dikeroyok. Salah satu warga yang mengeroyok itu diketahuinya adalah Supriyanto.

Namun kronologis yang dibeberkan Kurniawan disangkal warga Guyangan. Menurut warga, saat kejadian tidak ada aksi pemukulan, namun hanya adu mulut.

"Waktu itu banyak warga yang menyaksikan kejadian itu. Jadi tidak benar dipukul. Memang Pak Supriyanto itu sempat menempelkan tangannya ke kepala Kurniawan. Tapi itu kan njenggung (bahasa Jawa) bukan memukul," sambung warga Guyangan Indarwati.

Sementara itu, Kapolsek Bangsri AKP Rismanto mengatakan, pihaknya sudah berupaya agar kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun pihak terlapor, yakni Supriyanto tidak mau, karena merasa tidak bersalah.

"Kita hanya melaksanakan prosedur saja. Di satu sisi kita memang tidak boleh menolak laporan yang masuk ke kepolisian. Nanti biar pengadilan yang membuktikan benar tidaknya kasus ini," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7224 seconds (0.1#10.140)
pixels