Angkot di Pekalongan Ditempeli Stiker Bahaya Merokok

Sabtu, 31 Mei 2014 - 10:13 WIB
Angkot di Pekalongan...
Angkot di Pekalongan Ditempeli Stiker Bahaya Merokok
A A A
PEKALONGAN - Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada tanggal 31 Mei diperingati dengan berbagai cara di sejumlah daerah di Indonesia. Di Pekalongan, ratusan orang menggelar aksi damai di kawasan Lapangan Mataram dan sejumlah tempat umum serta Terminal Bus Pekalongan.

Massa dari Aliansi Masyarakat Pekalongan Peduli Asap Rokok (AMPPAR), mengawali kegiatan di Lapangan Mataram. Kawasan ini merupakan tempat umum dan tempat hiburan masyarakat, serta dekat dengan perkantoran.

Massa menggelar sepanduk berisi imbauan tentang bahaya merokok, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Sejumlah spanduk itu antara lain bertuliskan "Loe Harus Berani Menegur Jangan Hanya Diam Menghirup Racun" dan "Selamatkan Masa Depan Anak Anda dari Racun Asap Rokok".

Massa juga menggalang dukungan adanya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Aksi kali ini juga diikuti oleh puluhan pelajar dan pramuka. Selain itu juga diikuti wali kota, ketua DPRD Kota Pekalongan, para pejabat Kota Pekalongan, dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Asisten 1 Kota Pekalongan Slamet Prihantono menyebutkan, aksi Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini sebagai upaya untuk menyosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok. "Kami harapkan dengan aksi ini masyarakat lebih memahami dan bisa menjalankan perda mengenai kawasan tanpa rokok tersebut. Untuk kali ini difokuskan di angkutan umum dan angkutan kota," jelasnya, Sabtu (31/5/2014).

Koordinator AMPPAR Afrizal menyebutkan, aksi ini digelar dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia sekaligus sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, ada tujuh kawasan yang dilarang untuk merokok, yaitu tempat kegiatan belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat perkantoran, tempat umum, angkutan umum, dan tempat bermain.

"Untuk kali ini difokuskan pada angkutan umum karena pada lokasi ini masih banyak ditemukan warga atau pengguna jasa transportasi yang nekat merokok meski ada sudah ada perda yang melarangnya," jelasnya .

Di Jalan Pati Unus, massa yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, menempel stiker tentang bahaya merokok di angkutan umum. Sejumlah sopir angkot mendukung adanya kawasan tanpa rokok ini. "Kami sangat mendukung adanya kawasan tanpa rokok di Kota Pekalongan, karena asap rokok memang bisa membahayakan buat perokok dan yang tidak merokok," kata Slamet, salah seorang sopir angkot.
(zik)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
3 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
4 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
4 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
5 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
5 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved