Skandal, TK JIS Ternyata Miliki Izin Kemendikbud
Jum'at, 30 Mei 2014 - 00:27 WIB
Skandal, TK JIS Ternyata Miliki Izin Kemendikbud
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (Dirjen PAUD) Lydia Freyani Hawadi pernah menyatakan TK Jakarta International School (JIS) tidak mempunyai izin.
Namun Hotman Paris Hutapea menemukan hal lain. Pengacara kondang yang menyekolahkan anaknya di JIS ini menemukan bukti sekolah bertaraf internasional itu memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal PAUD.
"Sebelum dan sesudah peristiwa sodomi di JIS, ternyata Dirjen PAUD telah mengeluarkan banyak izin tertulis kepada banyak orangtua untuk menyekolahkan anaknya di TK JIS," kata Hotman dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (29/5/2014).
Hotman mengatakan, banyak surat izin yang ditandatangani Lydia. Salah satu judulnya adalah, "Hal: Persetujuan Izin Belajar Jenjang PAUD (TK/KB) Pada Jakarta International School Jakarta Selatan," katanya.
Semua SK surat izin tersebut, lanjut Hotman, ditandatangani oleh Lydia hingga dilengkapi nomor SK. "Dilengkapi nomor SK dan stempel resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.
Oleh karena itu, Hotman meminta pihak kepolisian memeriksa Lidya terkait kasus ilegal TK JIS.
"Mungkin perlu usulan agar Ibu Dirjen tersebut diperiksa polisi. Sebab, apabila Ibu Dirjen menyatakan JIS tidak punya izin, maka kenapa Ibu Dirjen menandatangani," pungkasnya.
Namun Hotman Paris Hutapea menemukan hal lain. Pengacara kondang yang menyekolahkan anaknya di JIS ini menemukan bukti sekolah bertaraf internasional itu memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal PAUD.
"Sebelum dan sesudah peristiwa sodomi di JIS, ternyata Dirjen PAUD telah mengeluarkan banyak izin tertulis kepada banyak orangtua untuk menyekolahkan anaknya di TK JIS," kata Hotman dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (29/5/2014).
Hotman mengatakan, banyak surat izin yang ditandatangani Lydia. Salah satu judulnya adalah, "Hal: Persetujuan Izin Belajar Jenjang PAUD (TK/KB) Pada Jakarta International School Jakarta Selatan," katanya.
Semua SK surat izin tersebut, lanjut Hotman, ditandatangani oleh Lydia hingga dilengkapi nomor SK. "Dilengkapi nomor SK dan stempel resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.
Oleh karena itu, Hotman meminta pihak kepolisian memeriksa Lidya terkait kasus ilegal TK JIS.
"Mungkin perlu usulan agar Ibu Dirjen tersebut diperiksa polisi. Sebab, apabila Ibu Dirjen menyatakan JIS tidak punya izin, maka kenapa Ibu Dirjen menandatangani," pungkasnya.
(hyk)