Murid SD-SMP di Kendal Wajib Pakai Rok & Celana Panjang

Rabu, 28 Mei 2014 - 14:29 WIB
Murid SD-SMP di Kendal...
Murid SD-SMP di Kendal Wajib Pakai Rok & Celana Panjang
A A A
KENDAL - Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal akan memwajibkan siswa SD dan SMP mengenakan rok dan celana panjang ke sekolah. Upaya tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kekerasan dan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono mengatakan kewajiban mengenakan celana dan rok panjang akan mulai berlaku Juli mendatang. Hal itu seiring dengan tahun ajaran baru.

“Aturan ini akan kami terapkan mulai tahun ajaran baru Juli nanti. Jadi nanti semua siswa di tingkat SD dan SMP, para siswa akan mengenakan celana panjang untuk putra dan rok panjang untuk putri. Peraturan ini sifatnya wajib, baik swasta muapun negeri,” ujarnya, Rabu (28/5/2014).

Dia menambahkan, kewajiban itu akan berdasar pada surat keputusan (SK) Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, karena tahun ajaran baru akan segera dimulai.

“Peraturan ini bisa nanti berbentuk Surat Keputusan (SK) Disdik Kendal ataupun SK Bupati Kendal. Tapi untuk tahun ajaran baru waktunya yang sudah mepet, kami akan akan keluarkan dulu SK Disdik Kendal,” papar dia.

“Kami prihatin atas maraknya kejadian pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Untuk itu, kami harus segera bertindak,” lanjutnya.

Selain mencegah kejahatan dan tindakan asusila anak, pakaian panjang juga bisa mencegah gigitan nyamuk aides aigepti yang menyebabkan Demam Berdarah (DB). Nyamuk penyebar virus DB ini umumnya menggigit pada siang hari.

Dia juga telah mengadakan kesekapatan bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal. “Memang mencegah DB selain kebersihan siswanya harus terlindungi, salah satunya dengan celana dan rok panjang agar terhindar dari gigitan nyamuk,” tandasnya.

Ditambahkannya, celana dan rok panjang, menurutnya juga melatih kepribadian siswa dalam mewujudkan siswa berbudi pekerti dan berahlak mulia. Sebab nantinya, berbarengan dengan pemberlakukan pemakaian celana dan rok panjang, para guru juga diwajibkan mendirikan ibadah salat berjamaah dengan murid-muridnya di sekolah.

“Ini pembentukan karakter dan mental pendidik dan siswa,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Joko Supratikno menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kebijakan baru itu melalui kepada UPTD Disdik untuk kemudian disosialisasikan kepala 680 SD sederajat yang ada di Kabupaten Kendal.

“Seragamnya bisa sekaligus dibuat salat terutama bagi yang laki-laki. Jadi tidak hanya pelajaran sekolah, tapi juga latihan pelajaran budi pekerti dan agama,” tandas dia.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)