Guru SD Gelar Pesta Sabu di Rumah
A
A
A
MAKASSAR - Dua pasang suami-istri tepergok tengah pesta sabu di rumah salah seorang guru SD Sambung Jawa Tiga, di Jalan Nuri Baru, Lorong Manunggal 22, Pinggir Kanal, Sulawesi Barat (Sulbar).
Keduanya terdiri dari Lahya, guru SD Sambung Jawa Tiga, dan istrinya Badria, serta pasangan suami-istri Andi Syahrullah dan Mutiara. Keempatnya dibekuk petugas Unit Satuan Intel Brimob Polda Sulselbar.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, penangkapan kedua pasang suami-istri ini atas informasi warga, kalau ada mobil Avanza mencurigakan yang dibungkus rapi dengan tripleks.
"Salah satu pelaku bernama Andi Syahrullah adalah residivis asal Kabupaten Sinjai, Sulsel, yang pernah dihukum empat tahun di LP Gunung Sari Makassar dengan kasus narkoba," ujar Endi, kepada wartawan, Selasa (27/5/2014).
Saat penggerebekan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat satu gram, bersama empat batang pipet warna putih.
Selain itu, polisi juga menduga pasangan suami-istri ini melakukan penggelapan terhadap unit mobil Avanza merah DD 1369 VZ dari rental. Dari interogasi, mobil itu dirental satu hari. Namun sudah seminggu tidak dikembalikan, bahkan mau dijual.
"Hasil pengembangan didapat lagi satu unit mobil Avanza warna hijau DD 1310 KH yang dijadikan jaminan di kios Devi, di Jalan Kumala, karena berutang miras Rp4 juta lebih," terangnya.
Ternyata, tersangka Andi Syahrullah merupakan jaringan curanmor sekaligus penggelapan mobil rental dan pegedar sabu. Sesuai pengakuannya, sudah tiga mobil yang diambil dengan modus merental, dan dijual kepada orang lain.
Keduanya terdiri dari Lahya, guru SD Sambung Jawa Tiga, dan istrinya Badria, serta pasangan suami-istri Andi Syahrullah dan Mutiara. Keempatnya dibekuk petugas Unit Satuan Intel Brimob Polda Sulselbar.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, penangkapan kedua pasang suami-istri ini atas informasi warga, kalau ada mobil Avanza mencurigakan yang dibungkus rapi dengan tripleks.
"Salah satu pelaku bernama Andi Syahrullah adalah residivis asal Kabupaten Sinjai, Sulsel, yang pernah dihukum empat tahun di LP Gunung Sari Makassar dengan kasus narkoba," ujar Endi, kepada wartawan, Selasa (27/5/2014).
Saat penggerebekan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat satu gram, bersama empat batang pipet warna putih.
Selain itu, polisi juga menduga pasangan suami-istri ini melakukan penggelapan terhadap unit mobil Avanza merah DD 1369 VZ dari rental. Dari interogasi, mobil itu dirental satu hari. Namun sudah seminggu tidak dikembalikan, bahkan mau dijual.
"Hasil pengembangan didapat lagi satu unit mobil Avanza warna hijau DD 1310 KH yang dijadikan jaminan di kios Devi, di Jalan Kumala, karena berutang miras Rp4 juta lebih," terangnya.
Ternyata, tersangka Andi Syahrullah merupakan jaringan curanmor sekaligus penggelapan mobil rental dan pegedar sabu. Sesuai pengakuannya, sudah tiga mobil yang diambil dengan modus merental, dan dijual kepada orang lain.
(san)