Dinas Pendidikan Maros Melarang Sekolah Jual Buku ke Siswa

Senin, 26 Mei 2014 - 15:28 WIB
Dinas Pendidikan Maros...
Dinas Pendidikan Maros Melarang Sekolah Jual Buku ke Siswa
A A A
MAROS - Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melarang keras sekolah menjual buku cetak dan buku paket dari penerbit mana pun kepada siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Andi Ashar Paduppa menuturkan, larangan jual beli buku ini sudah diterapkan sejak beberapa tahun. Namun, terkait dengan tahun ajaran baru, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi ke sekolah-sekolah terkait hal itu.

"Kami sudah mengedarkan surat larangan kepada seluruh sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMA agar tidak lakukan jual beli buku paket maupun buku cetak ke setiap siswa. Bila hal itu ketahuan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi," jelasnya kepada wartawan, Senin (26/5/2014).

Dia menjelaskan, pelarangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik, guru, diknas, pemda, secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah. Jika ada sekolah melanggar, akan diusut dan diberi teguran sampai diserahkan kepada pihak inspektorat. Untuk melakukan pengawasan tersebut, Dinas Pendidikan Maros akan membentuk satuan pengawas pendidikan dan pembinaan.

Menurutnya, kalaupun ada penerbit yang tetap ingin menjual buku di sekolah, ada kriteria khusus, yakni penerbit tersebut mengantongi izin tender dari pemerintah pusat dan memang memiliki area distribusi di Kabupaten Maros. "Jadi tidak sembarang penerbit yang bisa menjual di Maros. Hanya mereka yang mengantongi izin distribusi yang bisa menjual di Maros," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)