Mantan Petinggi PT Perumnas Dituntut 6 Tahun Penjara
A
A
A
SEMARANG - Mantan Direktur Korporasi Pertanahan PT Perumnas Sunardi yang menjadi terdakwa gratifikasi dituntut pidana selama satu tahun enam bulan penjara. Sunardi diduga menerima suap sebesar Rp485 juta terkait pemberian subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.
Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Slamet Widdodo di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (22/5) kemarin.
"Mohon majelis hakim pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sunardi bersdsalah menerima uang suap sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Undang-undang pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Slamet Widodo
Sunardi juga dikenaikan pidana denda sebesar Rp50 juta setara tiga bulan kurungan.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal memberantas korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggung jawab dalam keluarga dan belum pernah dihukum.
Sunardi sendiri merasa keberatan atas tuntutan penuntut umum yang dianggap terlalu memberatkan dirinya. Sebab uang suap yang dikaitkan dengan gratifikasi pada proyek GLA yang menjerat mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, telah dikembalikan.
"Saya anggap ini terlalu berat. Tetapi nanti pengacara saya yang menyatakannya secara detail dalam nota keberatan atau pledoi," katanya
Sunardi yang selalu disebut dipersidangan dengan Mr X ini tidak menapik adanya aliran dana yang masuk dalam rekeningnya. Terungkapnya identitas Mr X diketahui dari terdakwa Fransiska Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karanganyar tahun 2007 dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karanganyar 2008 Budi Raharjo,
Dipersidangan terungkap fakta, jika Fransiska dan Budi Raharjo, dua terdakwa dalam kasus yang sama ini membeberkan adanya keterlibatan Sunardi, yang menerima dana sebanyak Rp600 juta yang ditransfer oleh Fransiska. Namun dipersidangan Sunardi mengaku menerima Rp480 juta sebagai persiapan peresmian perumahan GLA oleh Presiden RI.
Usai penuntut umum memaparkan tuntutannya atas terdakwa Sunardi, ketua majelis hakim Maryana menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keberatan terdakwa.
Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Slamet Widdodo di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (22/5) kemarin.
"Mohon majelis hakim pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sunardi bersdsalah menerima uang suap sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Undang-undang pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Slamet Widodo
Sunardi juga dikenaikan pidana denda sebesar Rp50 juta setara tiga bulan kurungan.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal memberantas korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggung jawab dalam keluarga dan belum pernah dihukum.
Sunardi sendiri merasa keberatan atas tuntutan penuntut umum yang dianggap terlalu memberatkan dirinya. Sebab uang suap yang dikaitkan dengan gratifikasi pada proyek GLA yang menjerat mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, telah dikembalikan.
"Saya anggap ini terlalu berat. Tetapi nanti pengacara saya yang menyatakannya secara detail dalam nota keberatan atau pledoi," katanya
Sunardi yang selalu disebut dipersidangan dengan Mr X ini tidak menapik adanya aliran dana yang masuk dalam rekeningnya. Terungkapnya identitas Mr X diketahui dari terdakwa Fransiska Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karanganyar tahun 2007 dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karanganyar 2008 Budi Raharjo,
Dipersidangan terungkap fakta, jika Fransiska dan Budi Raharjo, dua terdakwa dalam kasus yang sama ini membeberkan adanya keterlibatan Sunardi, yang menerima dana sebanyak Rp600 juta yang ditransfer oleh Fransiska. Namun dipersidangan Sunardi mengaku menerima Rp480 juta sebagai persiapan peresmian perumahan GLA oleh Presiden RI.
Usai penuntut umum memaparkan tuntutannya atas terdakwa Sunardi, ketua majelis hakim Maryana menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keberatan terdakwa.
(lns)