Mantan Petinggi PT Perumnas Dituntut 6 Tahun Penjara

Jum'at, 23 Mei 2014 - 01:01 WIB
Mantan Petinggi PT Perumnas...
Mantan Petinggi PT Perumnas Dituntut 6 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Mantan Direktur Korporasi Pertanahan PT Perumnas Sunardi yang menjadi terdakwa gratifikasi dituntut pidana selama satu tahun enam bulan penjara. Sunardi diduga menerima suap sebesar Rp485 juta terkait pemberian subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Slamet Widdodo di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (22/5) kemarin.

"Mohon majelis hakim pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sunardi bersdsalah menerima uang suap sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Undang-undang pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Slamet Widodo

Sunardi juga dikenaikan pidana denda sebesar Rp50 juta setara tiga bulan kurungan.

Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal memberantas korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggung jawab dalam keluarga dan belum pernah dihukum.

Sunardi sendiri merasa keberatan atas tuntutan penuntut umum yang dianggap terlalu memberatkan dirinya. Sebab uang suap yang dikaitkan dengan gratifikasi pada proyek GLA yang menjerat mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, telah dikembalikan.

"Saya anggap ini terlalu berat. Tetapi nanti pengacara saya yang menyatakannya secara detail dalam nota keberatan atau pledoi," katanya

Sunardi yang selalu disebut dipersidangan dengan Mr X ini tidak menapik adanya aliran dana yang masuk dalam rekeningnya. Terungkapnya identitas Mr X diketahui dari terdakwa Fransiska Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karanganyar tahun 2007 dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karanganyar 2008 Budi Raharjo,

Dipersidangan terungkap fakta, jika Fransiska dan Budi Raharjo, dua terdakwa dalam kasus yang sama ini membeberkan adanya keterlibatan Sunardi, yang menerima dana sebanyak Rp600 juta yang ditransfer oleh Fransiska. Namun dipersidangan Sunardi mengaku menerima Rp480 juta sebagai persiapan peresmian perumahan GLA oleh Presiden RI.

Usai penuntut umum memaparkan tuntutannya atas terdakwa Sunardi, ketua majelis hakim Maryana menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keberatan terdakwa.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
58 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved