Larikan ABG, Pemuda ini Terancam Penjara 15 tahun
A
A
A
WATAMPONE - AR (19) warga Camming, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena melarikan Melati (16) anak baru gede (ABG) yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Pemuda ini selain dituding telah melarikan Melati juga dituduh melakukan tindakan asusila terhadap korban.
AR ditangkap lantaran adanya laporan orangtua Melati yang gelisah, karena anak gadis yang saat ini masih duduk di bangku sekolah kejuruan kesehatan yang ada di Kota Watampone tak pulang selama tiga hari.
Orang tua Melati melapor ke Polres Bone. Tidak beberapa lama setelahnya, dengan bermodalkan sebuah foto yang berada ditangan polisi untuk mengenali wajah pelaku, AR sendiri dibekuk saat bersama Melati di salah satu warnet yang ada di kota Watampone, Selasa 20 Mei 2014.
Pelaku ini kemudian digelandang ke kantor polisi, dan saat AR diperiksa, dan dalam pengakuannya ternyata telah mengajak Melati melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan selama empat kali.
Saat ditanyai, AR membantah dirinya telah melakukan pencabulan. Menurut AR, apa yang dilakukannya dengan Melati didasari suka sama suka. "Dia itu pacar saya, baru lima hari kami berpacaran," kata dia kepada wartawan.
Bahkan, lanjut dia, hubungan intim tersebut telah mereka lakukan sebanyak empat kali. Hal itu dilakukan satu kali di sebuah tempat kos milik temannya di Kota Watampone sedangkan tiga kali lainnya saat berada di rumah orang tuanya di Camming, Kecamatan Libureng.
"Itu tempat kos milik teman saya, saya sudah mengajaknya berhubungan intim sebanyak satu kali, tiga kali lainnya di rumah orang tua saya di Camming waktu bermalam sejak tiga hari yang lalu," imbuhnya.
Dalam setiap berhubungan, pemuda ini mengaku tidak pernah memaksa. Sebab, dirinya mengaku serius melakukan hal itu dikarenakan memang suka. "Saya tidak paksa. Saya serius dan benar-benar suka dengan dia," pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskirm Polres Bone, Ali Tahir mengatakan, tindakan Ari tersebut telah melanggar hukum. Sebab, perempuan yang menjadi korban itu masih di bawah umur.
"Apa yang dilakukan tersangka ini jelas melanggar hukum. Untuk itu akan kami jerat tersangka dengan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Pemuda ini selain dituding telah melarikan Melati juga dituduh melakukan tindakan asusila terhadap korban.
AR ditangkap lantaran adanya laporan orangtua Melati yang gelisah, karena anak gadis yang saat ini masih duduk di bangku sekolah kejuruan kesehatan yang ada di Kota Watampone tak pulang selama tiga hari.
Orang tua Melati melapor ke Polres Bone. Tidak beberapa lama setelahnya, dengan bermodalkan sebuah foto yang berada ditangan polisi untuk mengenali wajah pelaku, AR sendiri dibekuk saat bersama Melati di salah satu warnet yang ada di kota Watampone, Selasa 20 Mei 2014.
Pelaku ini kemudian digelandang ke kantor polisi, dan saat AR diperiksa, dan dalam pengakuannya ternyata telah mengajak Melati melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan selama empat kali.
Saat ditanyai, AR membantah dirinya telah melakukan pencabulan. Menurut AR, apa yang dilakukannya dengan Melati didasari suka sama suka. "Dia itu pacar saya, baru lima hari kami berpacaran," kata dia kepada wartawan.
Bahkan, lanjut dia, hubungan intim tersebut telah mereka lakukan sebanyak empat kali. Hal itu dilakukan satu kali di sebuah tempat kos milik temannya di Kota Watampone sedangkan tiga kali lainnya saat berada di rumah orang tuanya di Camming, Kecamatan Libureng.
"Itu tempat kos milik teman saya, saya sudah mengajaknya berhubungan intim sebanyak satu kali, tiga kali lainnya di rumah orang tua saya di Camming waktu bermalam sejak tiga hari yang lalu," imbuhnya.
Dalam setiap berhubungan, pemuda ini mengaku tidak pernah memaksa. Sebab, dirinya mengaku serius melakukan hal itu dikarenakan memang suka. "Saya tidak paksa. Saya serius dan benar-benar suka dengan dia," pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskirm Polres Bone, Ali Tahir mengatakan, tindakan Ari tersebut telah melanggar hukum. Sebab, perempuan yang menjadi korban itu masih di bawah umur.
"Apa yang dilakukan tersangka ini jelas melanggar hukum. Untuk itu akan kami jerat tersangka dengan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(sms)