Larikan ABG, Pemuda ini Terancam Penjara 15 tahun

Rabu, 21 Mei 2014 - 19:07 WIB
Larikan ABG, Pemuda...
Larikan ABG, Pemuda ini Terancam Penjara 15 tahun
A A A
WATAMPONE - AR (19) warga Camming, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena melarikan Melati (16) anak baru gede (ABG) yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Pemuda ini selain dituding telah melarikan Melati juga dituduh melakukan tindakan asusila terhadap korban.

AR ditangkap lantaran adanya laporan orangtua Melati yang gelisah, karena anak gadis yang saat ini masih duduk di bangku sekolah kejuruan kesehatan yang ada di Kota Watampone tak pulang selama tiga hari.

Orang tua Melati melapor ke Polres Bone. Tidak beberapa lama setelahnya, dengan bermodalkan sebuah foto yang berada ditangan polisi untuk mengenali wajah pelaku, AR sendiri dibekuk saat bersama Melati di salah satu warnet yang ada di kota Watampone, Selasa 20 Mei 2014.

Pelaku ini kemudian digelandang ke kantor polisi, dan saat AR diperiksa, dan dalam pengakuannya ternyata telah mengajak Melati melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan selama empat kali.

Saat ditanyai, AR membantah dirinya telah melakukan pencabulan. Menurut AR, apa yang dilakukannya dengan Melati didasari suka sama suka. "Dia itu pacar saya, baru lima hari kami berpacaran," kata dia kepada wartawan.

Bahkan, lanjut dia, hubungan intim tersebut telah mereka lakukan sebanyak empat kali. Hal itu dilakukan satu kali di sebuah tempat kos milik temannya di Kota Watampone sedangkan tiga kali lainnya saat berada di rumah orang tuanya di Camming, Kecamatan Libureng.

"Itu tempat kos milik teman saya, saya sudah mengajaknya berhubungan intim sebanyak satu kali, tiga kali lainnya di rumah orang tua saya di Camming waktu bermalam sejak tiga hari yang lalu," imbuhnya.

Dalam setiap berhubungan, pemuda ini mengaku tidak pernah memaksa. Sebab, dirinya mengaku serius melakukan hal itu dikarenakan memang suka. "Saya tidak paksa. Saya serius dan benar-benar suka dengan dia," pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskirm Polres Bone, Ali Tahir mengatakan, tindakan Ari tersebut telah melanggar hukum. Sebab, perempuan yang menjadi korban itu masih di bawah umur.

"Apa yang dilakukan tersangka ini jelas melanggar hukum. Untuk itu akan kami jerat tersangka dengan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
47 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved