Bawa 20 Gram Sabu, Dua Kurir Ditangkap
A
A
A
SEMARANG - Dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk tim Res Narkoba Polrestabes Semarang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 20 gram sabu-sabu-sabu dalam bentuk paket siap jual.
Kedua tersangka yakni Joni (33) warga Boja Kabupaten Kendal dan Denny (34) warga Sukoharjo. Keduanya ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di kawasan Banjir Kanal Barat (BKB) Kota Semarang, Rabu dinihari (21/5/2014).
Biasanya, barang tersebut diambil di tempat-tempat tersembunyi seperti di bawah batu, di tempat sampah dan sebagainya.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (21/5/2014), kedua pelaku mengaku hanya menjadi kurir. Mereka mendapat perintah dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon.
"Saya hanya disuruh ambil dan antar barang. Ada orang yang menyuruh saya dan mengarahkan dimana barang itu diletakkan. Saya tidak kenal dengan orang yang menyuruh saya itu," kata Joni.
Setiap melaksanakan tugasnya itu, Joni mengaku mendapat upah Rp1 juta. Uang itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hal berbeda dikatakan Denny, tersangka lainnya. Dia yang datang jauh-jauh dari Sukoharjo tidak mengetahui jika akan diajak sebagai kurir narkoba. "Saya tidak tahu, hanya ikut saja. Dia (Joni) teman saya," ujarnya.
Namun hal itu dibantah oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Iskandar Sitorus. Menurutnya, Denny sengaja datang ke Kota Semarang untuk dididik sebagai kader kurir.
"Dia itu (Denny) mau dijadikan kurir, makanya diajak bersama Joni agar mengetahui dimana lokasi barang itu diletakkan," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, Sitorus mengatakan, jika para pelaku telah sering melaksanakan aksinya. Barang yang mereka dapatkan biasanya diantarkan ke daerah Semarang Barat seperti Ngaliyan, Tugu dan sebagainya.
"Kedua tersangka ini sudah menjadi target operasi kami sejak lama. Mereka kami tangkap saat mengambil barang itu," imbuhnya.
Sitorus menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu termasuk mencari siapa penyuplai barang. Dari modus yang digunakan para tersangka, pihaknya menduga mereka jaringan lembaga permasyarakatan.
"Seperti modus tersangka-tersangka yang sebelumnya berhasil kami tangkap, diduga kuat orang yang mengendalikan mereka itu berada di dalam lapas. Kami akan terus kembangkan kasus ini," imbuhnya.
Selain kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 20 paket sabu-sabu seberat 20 gram, dua buah handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio H 3160 PY milik tersangka.
"Kepada kedua tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Kedua tersangka yakni Joni (33) warga Boja Kabupaten Kendal dan Denny (34) warga Sukoharjo. Keduanya ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di kawasan Banjir Kanal Barat (BKB) Kota Semarang, Rabu dinihari (21/5/2014).
Biasanya, barang tersebut diambil di tempat-tempat tersembunyi seperti di bawah batu, di tempat sampah dan sebagainya.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (21/5/2014), kedua pelaku mengaku hanya menjadi kurir. Mereka mendapat perintah dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon.
"Saya hanya disuruh ambil dan antar barang. Ada orang yang menyuruh saya dan mengarahkan dimana barang itu diletakkan. Saya tidak kenal dengan orang yang menyuruh saya itu," kata Joni.
Setiap melaksanakan tugasnya itu, Joni mengaku mendapat upah Rp1 juta. Uang itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hal berbeda dikatakan Denny, tersangka lainnya. Dia yang datang jauh-jauh dari Sukoharjo tidak mengetahui jika akan diajak sebagai kurir narkoba. "Saya tidak tahu, hanya ikut saja. Dia (Joni) teman saya," ujarnya.
Namun hal itu dibantah oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Iskandar Sitorus. Menurutnya, Denny sengaja datang ke Kota Semarang untuk dididik sebagai kader kurir.
"Dia itu (Denny) mau dijadikan kurir, makanya diajak bersama Joni agar mengetahui dimana lokasi barang itu diletakkan," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, Sitorus mengatakan, jika para pelaku telah sering melaksanakan aksinya. Barang yang mereka dapatkan biasanya diantarkan ke daerah Semarang Barat seperti Ngaliyan, Tugu dan sebagainya.
"Kedua tersangka ini sudah menjadi target operasi kami sejak lama. Mereka kami tangkap saat mengambil barang itu," imbuhnya.
Sitorus menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu termasuk mencari siapa penyuplai barang. Dari modus yang digunakan para tersangka, pihaknya menduga mereka jaringan lembaga permasyarakatan.
"Seperti modus tersangka-tersangka yang sebelumnya berhasil kami tangkap, diduga kuat orang yang mengendalikan mereka itu berada di dalam lapas. Kami akan terus kembangkan kasus ini," imbuhnya.
Selain kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 20 paket sabu-sabu seberat 20 gram, dua buah handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio H 3160 PY milik tersangka.
"Kepada kedua tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
(sms)