ZM Disebut Kejati Banten Sebagai Aktor Intelektual
A
A
A
BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum bisa menyebutkan peran masing masing dari ketujuh tersangka kasus dana hibah dan bantuan sosial.
Namun, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, ZM (Zainal Muataqin) yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan otak dari kasus itu.
"Salah satu dari tersangka yakni ZM (Zainal Mutaqin) sebagai aktor intelektualnya dengan modus memberikan dana hibah," tegas Kasi III Intel Kejati Banten Edi Sumarwan, Rabu (21/5/2014).
Sedangkan enam tersangka lainnya, sampai saat ini masih didalami.
Lanjut Edi, akibat ulah mereka, negara dirugikan sebesar Rp4,150 miliar dalam proyek dana hibah 2011 dan Rp3,5 miliar di tahun 2012.
"Itu jumlah kerugian negara ya bukan dana hibah keseluruhan, dan itu hasil dari audit penyidik," tegasnya.
Namun, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, ZM (Zainal Muataqin) yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan otak dari kasus itu.
"Salah satu dari tersangka yakni ZM (Zainal Mutaqin) sebagai aktor intelektualnya dengan modus memberikan dana hibah," tegas Kasi III Intel Kejati Banten Edi Sumarwan, Rabu (21/5/2014).
Sedangkan enam tersangka lainnya, sampai saat ini masih didalami.
Lanjut Edi, akibat ulah mereka, negara dirugikan sebesar Rp4,150 miliar dalam proyek dana hibah 2011 dan Rp3,5 miliar di tahun 2012.
"Itu jumlah kerugian negara ya bukan dana hibah keseluruhan, dan itu hasil dari audit penyidik," tegasnya.
(lns)