Wakil Wali Kota Cirebon Ancam Lapor Balik
A
A
A
CIREBON - Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis yang dilaporkan ke Polres Cirebon Kota atas tuduhan tindak pidana penipuan mengancam akan melaporkan balik apabila laporan tersebut tak dicabut dan tak meminta maaf.
Tuduhan itu dinilainya keji dan pihak ahli waris Sutisno harus meminta maaf dan mencabut laporannya.
"Peralihan hak jual beli tanah atas nama Sutisno itu atas permintaan Sutisno sendiri saat masih hidup pada 2011. Alasannya Sutisno tak bisa meminjam uang lagi ke bank, entah kenapa alasan bank," jelas dia saat menggelar jumpa pers, Selasa (20/5/2014).
Azis mengaku, memenuhi permintaan itu dengan dasar hubungan pertemanan dan kemanusiaan.
Dia pun meyakinkan, uang hasil jual beli dari KPR BTN diterima Sutisno sepenuhnya, sementara Azis sendiri tak mengetahuinya.
Meski secara hukum sertifikat tanah itu atas nama dirinya, Azis memastikan dirinya tak pernah merasa memiliki rumah tersebut.
"Saya sadar betul itu rumah Sutisno, sampai sekarang ditempati ahli waris Sutisno pun saya tak pernah menempatinya," kilah dia.
Selama angsuran rumah pun, cicilan dibayarkan Sutisno sendiri. Selama itu, rupanya ada tunggakan Sutisno yang tak lancar yang oleh BTN peringatannya diberikan kepada Azis sebagai pemilik tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
Dia mengaku telah mengirimkan kembali peringatan dari bank dan memperingatkan Sutisno maupun anak-anaknya agar menyelesaikan tunggakan.
Namun setelah Sutisno meninggal, tunggakan itu bahkan macet total. Sebelum diproses bank lebih jauh, dirinya kembali mengingatkan anak-anak Sutisno untuk membereskannya.
Namun rupanya tak ada upaya itu sampai akhirnya BTN berencana menyita tanah dan rumah.
Merasa telah memperingatkan pihak keluarga Sutisno, Azis pun terkejut karena tiba-tiba ada laporan ke polisi atas dirinya. Bahkan dia geram karena dituduh pelapor telah berlaku dzalim terhadap anak yatim piatu.
Sejauh ini, dia sendiri belum dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan dan belum menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
Dia menyerahkan persoalan ini kepada ahli waris Sutisno dan berharap memenuhi tanggung jawabnya ke bank, bukan menimpakan kesalahan pada dirinya.
"Ini harga diri saya, kalau ahli waris Sutisno tak mencabut laporan dan meminta maaf, saya akan lapor balik. Itu tuduhan keji," pungkas dia.
Tuduhan itu dinilainya keji dan pihak ahli waris Sutisno harus meminta maaf dan mencabut laporannya.
"Peralihan hak jual beli tanah atas nama Sutisno itu atas permintaan Sutisno sendiri saat masih hidup pada 2011. Alasannya Sutisno tak bisa meminjam uang lagi ke bank, entah kenapa alasan bank," jelas dia saat menggelar jumpa pers, Selasa (20/5/2014).
Azis mengaku, memenuhi permintaan itu dengan dasar hubungan pertemanan dan kemanusiaan.
Dia pun meyakinkan, uang hasil jual beli dari KPR BTN diterima Sutisno sepenuhnya, sementara Azis sendiri tak mengetahuinya.
Meski secara hukum sertifikat tanah itu atas nama dirinya, Azis memastikan dirinya tak pernah merasa memiliki rumah tersebut.
"Saya sadar betul itu rumah Sutisno, sampai sekarang ditempati ahli waris Sutisno pun saya tak pernah menempatinya," kilah dia.
Selama angsuran rumah pun, cicilan dibayarkan Sutisno sendiri. Selama itu, rupanya ada tunggakan Sutisno yang tak lancar yang oleh BTN peringatannya diberikan kepada Azis sebagai pemilik tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
Dia mengaku telah mengirimkan kembali peringatan dari bank dan memperingatkan Sutisno maupun anak-anaknya agar menyelesaikan tunggakan.
Namun setelah Sutisno meninggal, tunggakan itu bahkan macet total. Sebelum diproses bank lebih jauh, dirinya kembali mengingatkan anak-anak Sutisno untuk membereskannya.
Namun rupanya tak ada upaya itu sampai akhirnya BTN berencana menyita tanah dan rumah.
Merasa telah memperingatkan pihak keluarga Sutisno, Azis pun terkejut karena tiba-tiba ada laporan ke polisi atas dirinya. Bahkan dia geram karena dituduh pelapor telah berlaku dzalim terhadap anak yatim piatu.
Sejauh ini, dia sendiri belum dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan dan belum menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
Dia menyerahkan persoalan ini kepada ahli waris Sutisno dan berharap memenuhi tanggung jawabnya ke bank, bukan menimpakan kesalahan pada dirinya.
"Ini harga diri saya, kalau ahli waris Sutisno tak mencabut laporan dan meminta maaf, saya akan lapor balik. Itu tuduhan keji," pungkas dia.
(sms)