2013, Pengguna Narkoba di Sulsel Capai 135 Ribu Orang
A
A
A
MAKASSAR - Biro Bina Napza dan HIV/AIDS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyebut pengguna narkoba di Sulsel pada tahun 2013 mencapai 135 ribu orang. Angka ini meningkat jika dibanding tahun sebelumnya diasumsikan sebanyak 116 ribu orang.
Jumlah itu masih sebatas asumsi karena data yang diperoleh hanya mengacu pada temuan instansi atau aktivis yang bergerak dalam pemberantasan narkoba. Jika dipersentasekan, angka ini baru sekitar 5 persen dari pengguna narkoba sesungguhnya.
Untuk itu, Kepala Biro Bina Napza dan HIV AIDS Pemprov Sulsel Sri Endang Sukarsih mengimbau agar para pengguna narkoba dapat melaporkan dirinya untuk menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Baddoka, Sudiang, Kota Makassar. Sebab, hal ini diyakini dapat membantu menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sulsel.
"Selama ini pengguna narkoba seringkali dilabeli sebagai pelaku kriminal yang mesti dihukum. Padahal stigma ini mestinya dihilangkan. Jika melapor, akan kami tangani melalui proses rehabilitasi. Cara ini dinilai lebih efektif untuk menekan pengguna narkoba," kata Sri kepada wartawan, Senin (19/5/2014).
Ia menjelaskan, para pengguna narkoba yang memberanikan diri untuk melaporkan dan direhabilitasi tidak akan ditahan. Sebab, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Bagi mereka yang ingin melapor, kata Sri, bisa langsung mendatangi sejumlah instansi yang telah ditentukan. Antara lain, Puskesmas Kassi-Kassi, Puskesmas Ujungpandang Baru, RSUD Dadi, RSUD Wahidin Sudirohusodo, Puskesmas Jongaya, RSU Parepare, YKP2M. "Kami menerapkan sistem rehabilitasi partisipatif berbasis komunitas," ujar Sri.
Sistem rehabilitasi partisipatif berbasis komunitas ini merupakan upaya mengedepankan peran lingkungan sosial dan keluarga untuk mencegah pengguna untuk kambuh kembali. Sehingga, ini dianggap cukup efektif dibanding rehabilitasi yang dilakukan di Pusat Rehabilitasi Baddoka.
Sementara itu, staf ahli Biro Bina Napza dan HIV AIDS Pemprov Sulsel, Arlin Adam mengatakan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukannya, ditemui fakta bahwa satu dari 24 orang pengguna berpotensi menawarkan narkoba kepada 5 orang pecandu baru. Dengan demikian, jika hal ini terus terjadi dapat dipastikan jumlah penyalahguna akan mengalami peningkatan yang pesat.
Karena itu, pihaknya mencoba konsentrasi untuk melakukan kampanye dan pendekatan persuasif kepada para pengguna untuk dapat direhabilitasi. Karena, peluang untuk peningkatan kualitas hidup akan jauh lebih efektif jika direhabilitasi dibandingkan dengan dipenjara.
"Banyak pecandu kambuh setelah keluar dari Baddoka. Jadi, kita mencoba bangun rehabilitasi partisipatif dengan mengikutsertakan lingkungan keluarga dan sosialnya agar mereka tidak kambuh lagi," papar Arlin.
Biro Bina Napza dan HIV AIDS berencana menggelar kampanye massal pada 26 Juni mendatang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Kampanye massal dan lomba kreativitas pengguna narkoba ini rencananya bakal dipusatkan di Anjungan Pantai Losari dan Benteng Fort Rotterdam.
Jumlah itu masih sebatas asumsi karena data yang diperoleh hanya mengacu pada temuan instansi atau aktivis yang bergerak dalam pemberantasan narkoba. Jika dipersentasekan, angka ini baru sekitar 5 persen dari pengguna narkoba sesungguhnya.
Untuk itu, Kepala Biro Bina Napza dan HIV AIDS Pemprov Sulsel Sri Endang Sukarsih mengimbau agar para pengguna narkoba dapat melaporkan dirinya untuk menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Baddoka, Sudiang, Kota Makassar. Sebab, hal ini diyakini dapat membantu menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sulsel.
"Selama ini pengguna narkoba seringkali dilabeli sebagai pelaku kriminal yang mesti dihukum. Padahal stigma ini mestinya dihilangkan. Jika melapor, akan kami tangani melalui proses rehabilitasi. Cara ini dinilai lebih efektif untuk menekan pengguna narkoba," kata Sri kepada wartawan, Senin (19/5/2014).
Ia menjelaskan, para pengguna narkoba yang memberanikan diri untuk melaporkan dan direhabilitasi tidak akan ditahan. Sebab, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Bagi mereka yang ingin melapor, kata Sri, bisa langsung mendatangi sejumlah instansi yang telah ditentukan. Antara lain, Puskesmas Kassi-Kassi, Puskesmas Ujungpandang Baru, RSUD Dadi, RSUD Wahidin Sudirohusodo, Puskesmas Jongaya, RSU Parepare, YKP2M. "Kami menerapkan sistem rehabilitasi partisipatif berbasis komunitas," ujar Sri.
Sistem rehabilitasi partisipatif berbasis komunitas ini merupakan upaya mengedepankan peran lingkungan sosial dan keluarga untuk mencegah pengguna untuk kambuh kembali. Sehingga, ini dianggap cukup efektif dibanding rehabilitasi yang dilakukan di Pusat Rehabilitasi Baddoka.
Sementara itu, staf ahli Biro Bina Napza dan HIV AIDS Pemprov Sulsel, Arlin Adam mengatakan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukannya, ditemui fakta bahwa satu dari 24 orang pengguna berpotensi menawarkan narkoba kepada 5 orang pecandu baru. Dengan demikian, jika hal ini terus terjadi dapat dipastikan jumlah penyalahguna akan mengalami peningkatan yang pesat.
Karena itu, pihaknya mencoba konsentrasi untuk melakukan kampanye dan pendekatan persuasif kepada para pengguna untuk dapat direhabilitasi. Karena, peluang untuk peningkatan kualitas hidup akan jauh lebih efektif jika direhabilitasi dibandingkan dengan dipenjara.
"Banyak pecandu kambuh setelah keluar dari Baddoka. Jadi, kita mencoba bangun rehabilitasi partisipatif dengan mengikutsertakan lingkungan keluarga dan sosialnya agar mereka tidak kambuh lagi," papar Arlin.
Biro Bina Napza dan HIV AIDS berencana menggelar kampanye massal pada 26 Juni mendatang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Kampanye massal dan lomba kreativitas pengguna narkoba ini rencananya bakal dipusatkan di Anjungan Pantai Losari dan Benteng Fort Rotterdam.
(zik)