Mabes Polri Sita Satu Koper Berkas di BPN Kota Bandung

Senin, 19 Mei 2014 - 16:15 WIB
Mabes Polri Sita Satu...
Mabes Polri Sita Satu Koper Berkas di BPN Kota Bandung
A A A
BANDUNG - ‎Setelah lebih dari enam jam melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung tim dari Mabes Polri pulang dengan membawa satu koper berkas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Ketua rombongan penyidik, AKBP Aneke, mengungkapkan penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pukul 15.00 WIB.

"Tadi kami lakukan penggeledahan dengan sembilan orang penyidik," kata Aneke, Senin (19/5/2014).

Menurutnya, dari penggeledahan pihaknya menyita satu koper yang berisi sejumlah dokumen. Namun, dalam kesempatan itu Aneke enggan berkomentar lebih lanjut lagi. "Langsung tanyakan saja ke Kombes Djoko Poerwanto," ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus seorang perwira Polri, Kompol AS, yang mengaku telah menjadi 'korban' dan ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat‎ tanah.

Kasus ini bermula dari kasus seorang pengusaha asal Kota Bandung, Lim Tjing alias King Hu (68) yang dikenal sebagai mafia tanah. Dalam kasus ini, King Hu mencoba menyuap Kompol AS dengan uang Rp7 miliar agar bisa membereskan kasusnya.

Namun Kompol AS menolak mentah-mentah suap tersebut. Di sisi lain atasan Kompol AS memerintahkannya agar uang suap tersebut diambil dan diterima. Tapi, lagi-lagi Kompol AS menolaknya.

Belakangan penolakan tersebut berujung pada penetapan Kompol AS sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, hingga akhirnya Kompol AS kini tengah memperjuangkan haknya dengan mengadu ke Irwasum Mabes Polri.

Nama King Hu sendiri dikenal sebagai pengusaha tekstil terkemuka di Kota Bandung. Dalam karirnya, King Hu terjerat beberapa kasus sengketa tanah seperti di Grand Hotel Cirebon (Kabupaten Cirebon) dan PT Dirgantara Indonesia (Kota Bandung).

Sebagai 'mafia' King Hu ckup licin. Hal itu terbukti saat dirinya berhasil kabur saat ditangkap oleh Kejati Jabar, dan DPO selama 4 tahun. Kini King Hu sudah ditahan di Rutan Kebon Waru, dia tengah menjalani persidangan dalam kasus tanah lainnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0005 seconds (0.1#10.140)