Bawa senjata tajam, pemuda ditangkap

Minggu, 18 Mei 2014 - 18:48 WIB
Bawa senjata tajam,...
Bawa senjata tajam, pemuda ditangkap
A A A
Sindonews.com - Seorang pemuda bernama Adi Setyawan (18), warga Muktiharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap petugas kepolisian Mapolsek Gayamsari Kota Semarang. Sebab, pemuda tersebut tertangkap tangan memiliki senjata tajam jenis gobang dan puluhan butir pil trihex yang disimpan di balik jaketnya.

Adi ditangkap petugas saat terjaring razia di Jembatan Citarum Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Minggu (18/5/2014) dini hari. Sebelum ditangkap, Adi sempat berusaha melarikan diri dari razia petugas dengan cara berbalik arah dan melawan arus.

Beruntung, anggota Reskrim Polsek Gayamsari yang berpakaian preman berhasil menyergap Adi yang mengendarai sepeda motor Satria FU tanpa pelat nomor itu. Warga sekitar yang melihat aksi tersebut juga turut mengejar dan menghajar Adi dengan bogem mentah. "Pasti dia (Adi) yang selama ini menjadi pelaku perampasan yang meresahkan, tembak saja kakinya, Pak!" kata seorang warga sambil ikut memukuli Adi.

Polisi langsung memborgol Adi dan mengamankannya dari amukan warga. Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu buah senjata tajam jenis gobang yang diselipkan di balik celana jins Adi. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan puluhan butir pil trihex dari saku jaket pemuda tersebut.

Saat ditanya, Adi mengatakan gobang yang dibawanya itu ia gunakan untuk berjaga-jaga. Sebab, menurutnya, beberapa jam sebelumnya dia ditodong oleh sekumpulan pria yang hendak merampas motor yang dibawanya. "Saya tadi ditodong, motor saya mau diambil. Makanya saya pulang ke rumah mengambil gobang ini untuk jaga-jaga," kata dia.

Sementara mengenai pil trihex yang ditemukannya, Adi mengatakan pil tersebut milik rekannya. "Itu (pil) bukan punya saya, Pak, itu milik teman saya," imbuhnya.

Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi mengatakan, operasi yang digelar merupakan operasi rutin yang dilakukan untuk mengantisipasi maraknya aksi perampasan di jalanan. Selama ini, banyak aksi perampasan yang dilakukan di jalanan Kota Semarang, khususnya di wilayah hukum Polsek Gayamsari. "Sasaran dari operasi ini bukan hanya kelengkapan surat menyurat kendaraan, melainkan semua kami periksa termasuk KTP serta barang bawaan," kata Juara.

Adi yang kedapatan membawa gobang langsung dilimpahkan ke bagian reskrim untuk penindakan. "Kami kenakan pasal Undang Undang tahun 1951 darurat tentang senpi, sajam, dan amunisi dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini dan mengorek informasi apakah tersangka Adi ini pernah terlibat dalam tindak kekerasan yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Gayamsari," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 25-28 Mei 2026
37 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Awan Panas Guguran
1 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Sore hingga Malam
1 jam yang lalu
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
2 jam yang lalu
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
2 jam yang lalu
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved