Bawa senjata tajam, pemuda ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pemuda bernama Adi Setyawan (18), warga Muktiharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap petugas kepolisian Mapolsek Gayamsari Kota Semarang. Sebab, pemuda tersebut tertangkap tangan memiliki senjata tajam jenis gobang dan puluhan butir pil trihex yang disimpan di balik jaketnya.
Adi ditangkap petugas saat terjaring razia di Jembatan Citarum Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Minggu (18/5/2014) dini hari. Sebelum ditangkap, Adi sempat berusaha melarikan diri dari razia petugas dengan cara berbalik arah dan melawan arus.
Beruntung, anggota Reskrim Polsek Gayamsari yang berpakaian preman berhasil menyergap Adi yang mengendarai sepeda motor Satria FU tanpa pelat nomor itu. Warga sekitar yang melihat aksi tersebut juga turut mengejar dan menghajar Adi dengan bogem mentah. "Pasti dia (Adi) yang selama ini menjadi pelaku perampasan yang meresahkan, tembak saja kakinya, Pak!" kata seorang warga sambil ikut memukuli Adi.
Polisi langsung memborgol Adi dan mengamankannya dari amukan warga. Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu buah senjata tajam jenis gobang yang diselipkan di balik celana jins Adi. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan puluhan butir pil trihex dari saku jaket pemuda tersebut.
Saat ditanya, Adi mengatakan gobang yang dibawanya itu ia gunakan untuk berjaga-jaga. Sebab, menurutnya, beberapa jam sebelumnya dia ditodong oleh sekumpulan pria yang hendak merampas motor yang dibawanya. "Saya tadi ditodong, motor saya mau diambil. Makanya saya pulang ke rumah mengambil gobang ini untuk jaga-jaga," kata dia.
Sementara mengenai pil trihex yang ditemukannya, Adi mengatakan pil tersebut milik rekannya. "Itu (pil) bukan punya saya, Pak, itu milik teman saya," imbuhnya.
Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi mengatakan, operasi yang digelar merupakan operasi rutin yang dilakukan untuk mengantisipasi maraknya aksi perampasan di jalanan. Selama ini, banyak aksi perampasan yang dilakukan di jalanan Kota Semarang, khususnya di wilayah hukum Polsek Gayamsari. "Sasaran dari operasi ini bukan hanya kelengkapan surat menyurat kendaraan, melainkan semua kami periksa termasuk KTP serta barang bawaan," kata Juara.
Adi yang kedapatan membawa gobang langsung dilimpahkan ke bagian reskrim untuk penindakan. "Kami kenakan pasal Undang Undang tahun 1951 darurat tentang senpi, sajam, dan amunisi dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini dan mengorek informasi apakah tersangka Adi ini pernah terlibat dalam tindak kekerasan yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Gayamsari," pungkasnya.
Adi ditangkap petugas saat terjaring razia di Jembatan Citarum Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Minggu (18/5/2014) dini hari. Sebelum ditangkap, Adi sempat berusaha melarikan diri dari razia petugas dengan cara berbalik arah dan melawan arus.
Beruntung, anggota Reskrim Polsek Gayamsari yang berpakaian preman berhasil menyergap Adi yang mengendarai sepeda motor Satria FU tanpa pelat nomor itu. Warga sekitar yang melihat aksi tersebut juga turut mengejar dan menghajar Adi dengan bogem mentah. "Pasti dia (Adi) yang selama ini menjadi pelaku perampasan yang meresahkan, tembak saja kakinya, Pak!" kata seorang warga sambil ikut memukuli Adi.
Polisi langsung memborgol Adi dan mengamankannya dari amukan warga. Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu buah senjata tajam jenis gobang yang diselipkan di balik celana jins Adi. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan puluhan butir pil trihex dari saku jaket pemuda tersebut.
Saat ditanya, Adi mengatakan gobang yang dibawanya itu ia gunakan untuk berjaga-jaga. Sebab, menurutnya, beberapa jam sebelumnya dia ditodong oleh sekumpulan pria yang hendak merampas motor yang dibawanya. "Saya tadi ditodong, motor saya mau diambil. Makanya saya pulang ke rumah mengambil gobang ini untuk jaga-jaga," kata dia.
Sementara mengenai pil trihex yang ditemukannya, Adi mengatakan pil tersebut milik rekannya. "Itu (pil) bukan punya saya, Pak, itu milik teman saya," imbuhnya.
Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi mengatakan, operasi yang digelar merupakan operasi rutin yang dilakukan untuk mengantisipasi maraknya aksi perampasan di jalanan. Selama ini, banyak aksi perampasan yang dilakukan di jalanan Kota Semarang, khususnya di wilayah hukum Polsek Gayamsari. "Sasaran dari operasi ini bukan hanya kelengkapan surat menyurat kendaraan, melainkan semua kami periksa termasuk KTP serta barang bawaan," kata Juara.
Adi yang kedapatan membawa gobang langsung dilimpahkan ke bagian reskrim untuk penindakan. "Kami kenakan pasal Undang Undang tahun 1951 darurat tentang senpi, sajam, dan amunisi dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini dan mengorek informasi apakah tersangka Adi ini pernah terlibat dalam tindak kekerasan yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Gayamsari," pungkasnya.
(zik)